JURNALBERITA.ID – SUARABAYA, Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing), terkait permasalahan lahan dan bangunan di jalan Dukuh Pakis IV-A hunian warga yang sempat dieksekusi pihak Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam rapat tersebut dihadiri pihak BPS Surabaya 1 Bagian Hukum, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Camat, Lurah Dukuh PakisĀ Polrestabes Surabaya dan warga Dukuh Pakis IV-A
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono mengatakan, rapat bersama aparaturĀ negara terkait lahan dan bangunan dijalan Dukuh Pakis ini yang sempat di eksekusi
āApalagi seperti kita di DPRD Surabaya ini rapat mengedepankan asas musyawarahĀ untuk mufakat,ā ungkap Baktiono, Selasa (22/08/2023) seusai hearing
Sebelum dilakukan keputusan eksekusi, kataĀ Baktiono, tiga hari sebelum jadwal eksekusi sudah dilakukan sosialisasi ke warga. āKeputusan (Eksekusi) itu, baru keputusan Pengadilan Negeri dan belum keputusan inkra,ā paparnya
Setelah permasalahan diteliti dan dipelajari dalam rapat, menurut Baktiono, seharusnya warga bisa melaporkan untuk mengajukan gugatan terhadap pihak ā pihak yang merugikan. āTadi kita lihat sertifikat tadi memang di benarkan oleh BPN,ā ujar politisi yang sudah lima periode menjadi legislator.
Meski demikian, kata Legislator dari Fraksi PDIP ini, bahwa prosedur dikeluarkannya sertifikat ini diduga tidak benar āApalagi yang memegang sertifikat atas nama almarhum Bapak Soeryo Wirjohadi Poetro ini sebelumnya pernah ingin mencabut tanda tangan bersama warga,ā katanya.
Bahkan, lanjut Baktiono, almarhum Soeryo Wirjohadi Poetro ini tidak mengetahui kalau namanya dipakai digunakan untuk hal tersebut.
Oleh karena itu Baktiono menyarakan agar warga melaporkan untuk mengajukan gugatan keperadilan terhadap pihak pihak yang merugikan warga.
āPemerintah kota sudah melakukan peninjauan oleh Wakil Walikota Surabaya, Armuji yangĀ sempat bersitegang dengan aparat,ā urainya.
Kesimpulan rapat ini, kata Baktiono, komisi C DPRD Kota Surabaya akan menggelar rapat kembali dengan mengundang pihak pihak terkait.
āTermasuk kantor pertahanan Surabaya 1 , Lurah dan Camat Dukuh Pakis terkait dengan warkah dan surat tanah,ā tegasnya.
Menurut Baktiono, karena yang tertera di BPN itu adalah tanah negara bekas tanah yayasan. āKan itu jelas diundang-undang pokok agraria pasal 16,ā terangnya.
Baktiono menjelaskan, barang siapa yang menepati secara turun menurun akan diberikan kesempatan untuk mengajukan hak kepemilikan.
āDan yang menepati disana itu warga, bukan yang memegang sertifikat almarhum pak Soeryo Wirjohadi Poetro,ā paparnya
Koordinator Seksi Pendaftaran BPN Surabaya 1 Abdul Rohman menerangkan, bahwa pihaknya akan kembaliĀ kewarkah yang ada. āYaitu berkas permohonan,ā ujarnya.
Sedangkan dari warga sendiri, kata Abdul Rohman sudah mengajukan perlawanan hukum di pengadilan. āJadi nanti bukti bukti dari warga ini apa,ā kata Abdul Rohman.
Di sidang pengadilan nanti, lanjut Abdul Rohman, pihaknya juga akan mengikuti keputusan pengadilan. āKita juga akan tampilkan semua bukti di dalam perkara,,ā pungkasnya.
Sementara itu, diakhir rapat hearing tersebut Komisi C DPRD juga mengeluarkan resume yang telah ditanda tangani sejumlah pihak yang hadir dalam rapat tersebut. (*JB01)