JURNALBERITA.ID – BARELANG, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sei Beduk, Barelang-Batam berhasil meringkus dua pelaku kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor).
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Doddy Basyir mengatakan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor pada Sabtu (09/04/2022).
“Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan dua pelaku yang berinisial BPS (20 Tahun) dan IU (32 Tahun),” terang Doddy.
Doddy membeberkan, pada hari Jumat (08/04/2022) sekitar pukul 17.00 wib, Korban (HJ) di telepon oleh saudara R yang merupakan saudara sepupu HJ. Lalu HJ memberitahukan bahwa sepeda motor merk Yamaha Free Go di pinjam pakai oleh saudara R telah hilang di depan kamar kosan di Perum Mangsang Permai.
Kemudian lanjut Doddy, HJ bersama R berusaha mencari keberadaan sepeda motor tersebut. Akan tetapi hingga saat dilaporkan kepihak Kepolisian belum menemukan keberadaan sepeda motor tersebut.
“Atas kejadian tersebut HJ mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000. Selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut,” ucap Doddy.
Berdasarkan atas laporan tersebut, Kanit Reskrim Iptu Doddy Basyir memerintahkan anggotanya untuk melakukan upaya penangkapan pelaku.
Dan pelaku berhasil diamankan Satreskrim. Pelaku yang diamankan (BPS) mengaku telah mencuri sepeda motor yang dibantu temannya (IU), ungkap Doddy.
“Kemudian kami langsung bergerak melakukan pengejaran dan mengamankan palaku (IU) dirumahnya di Perum Bukit Indah Kec. Batu Aji Kota Batam,” tukas dia.
Dari penangkapan itu, imbuh dia, bahwa pihaknya berhasil mengamankan Barang bulti 1 Unit sepeda motor merk Yamaha Free Go Warna Merah yang di sembunyikan tersangka disebuah rumah kos di Perum Muka Kuning Permai II Kec. Batu Aji Kota Batam.
Selanjutnya membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut, tutur Doddy.
Sementara, Kapolsek Sei Beduk membenarkan telah terjadi tindak pidana curanmor yang saat ini kedua Pelaku sudah di amankan oleh unit Reskrim.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara,” tegasnya.(AT1/JB01)