JURNALBERITA.ID – BATAM, Unit gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Opsnal Reskrim Polresta Barelang Ipda Muhamad Rizki Ramadani, S.Tr.K telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian atau pertolongan jahat.
Pemangkapan pelaku pada Kamis (14/04/2022) sekitar pukul 16.30 WIB, di Pasar Tos 3000 Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.
Kejadian saat korban memarkirkan kendaraan trucknya dipasar dan meletakan handphone miliknya merek Oppo F7 warna Merah dengan di kursi mobilnya, selanjutnya Korban pergi untuk angkat barang kemobilnya, selesai angkat barang kemobilnya Korban melihat Handphone miliknya susah tidak ada lagi di kursi mobilnya, terang Risky, Sabtu (16/04/2022) di Barelang, Batam.
Mengetahui handphonenya raib korban minta pertolongan petugas untuk mengecek CCTV diarea TKP. Terekam di CCTV bahwa handphone miliknya diambil oleh seseorang.
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan korban pun membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja, ujar Rizky.
Atas laporan itu, Tim Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, tutur dia.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut, maka pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 20.00 WIB, Tim Gabungan Opsnal Polresta Barelang dan Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap tersangka T di Pangkalan Ojek Jodoh Kec. Lubuk Baja – Kota Batam,” tegas Rizky.
Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti yang didapatkan, dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, imbuhnya.
Terdapat barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan Pelaku adalah 1 Unit Handphone Merek Oppo F7 Warna Merah, 1 Lembar Nota Toko MADRID PONSEL Nomor : 02238 Bukti pembayaran Handphone Merek Oppo F7 Warna Merah pada tanggal 3 Agustus 2018
Sementara, Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi hartono membenarkan bahwa telah mengamankan tersangka T dalam tindak pidana pencurian atau pertolongan jahat yang terjadi pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira pukul 16.30 WIB, di Pasar Tos 3000 Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja – Kota Batam
“Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 362 KUHPidana Jo 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun,” ungkap Budi.
(AT1/JB01)