JURNALBERITA.ID-SURABAYA, Puluhan anggota dari Empaf Elemen LSM yang terdiri dari Gas Jatim, Jaka Jatim dan Gam Jatim melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (14/2/2022).
Gerakan demontrasi di depan kejati jatim puluhan Peserta dari Empat Elmen LSM dan Mahasiswa yakni LSM Gas Jatim, Jaka Jatim, Gam Jatim serta Gerasi Jatim
Aksi demonstrasi ini mendesak Kejati Jatim menindak lanjuti 2 laporan dugaan penyalahgunaan dana hibah LPJU di Lamongan serta Dana Covid-19 tahun anggaran 2020 di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim.
Menurut Koordinator Lapangan, Musfiq mengatakan lapoaran dugaan penyalahgunaan dana tersebut masuk bulan oOktober 2021 dan sampai hari ini masih tidak ada kabar tindak lanjutnya.
“Seperti tidak keseriusan memprosesnya dari Kejati Jatim. Terutama dana Covid-19, sekitar awal bulan Februari, tim kami menindak lajuti LP kita ke Kejati Jatim lewat bagian surat, disitu kita dikasih jawaban bahwa LP kita sudah di Pidsus,” ujar Musfiq.
Setelah sekian lama berorasi di depan Gedung Kejati Jatim, empat perwakilan perserta aksi akhirnya dipersilahkan masuk kedalam Gedung Kejati Jatim. Keempat perwakilan massa aksi pun ditemui A. Rasyid mewakili asisten tindak pidana khusus.
Musfiq katakan, pihak Kejati Jatim menuturkan bahwa laporannya soal LPJU sudah dilakukan pemprosesan oleh Kejari Lamongan. “Sedangkan LP terkait dana Covid-19 masih di Pidsus,” katanya.
Tidak hanya Musfiq, Syafik yang merupakan Koordinator Aksi, meminta Kejati Jatim mengawal laporan dugaan penyalahgunaan LPJU yang sekarang didisposisi ke Kejari Lamongan.
“Harus di kawal oleh Kejati, karena persoalan tersebut masuk keranahnya Kejati Jatim. Jangan sampai hanya Ketua Pokmas yang dikorbankan, aktor di balik danah hibah LPJU anggaran puluhan miliar itu harus diungkap,” tuturnya.
Lebih lanjut, Syafik juga meminta kepada Kejati Jatim untuk memperioritaskan laporannya terkait penggunaan dana Covid-19.
“Karena persoalan tersebut menyangkut kehidupan masyarakat Jawa Timur, disisi lain masyarakat kesulitan ekonomi, malah ada oknom memanfaatkan dana pemerintah yang seharusnya dinikamati masyarakat,” kata Syafi’.
Syafi’ mengatakan, bahwa jika di akhir bulan Februari 2022 laporannya tidak diproses terutama terkait dana Covid-19, ia akan kembali datang melakukan aksi demonstrasi.
“Jika tidak diproses maka kami tidak segan-segan untuk datang ke Kejati Jatim dengan masa yang lebih banyak,” ujarnya.(JB11)