JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Tim pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 02, Machfuf Arifin – Mujiaman menyiapkan langkah hukum untuk menggugat paslon 01, Eri Cahyadi – Armuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah konstitusional ini, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menyatakan paslon Eri-Armuji menang dalam pilkada Surabaya 2020.
Machfud mengatakan, banyak pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) dilakukan paslon 01. Menurutnya, langkah konstitusional ini bukan sekadar persoalan kalah atau menang dalam pilkada.
“Lebih dari itu. Menang atau kalah adalah hal yang biasa dan terlalu kecil untuk kita perdebatkan,” ucapnya, saat pers konferen di MA Center, Jl Basuki Rahmad, Surabaya, Kamis (17/12).
Dirinya ingin menjadikan perjuangan di MK itu, sebagai warisan untuk menjadikan atmosfer demokrasi yang lebih baik kedepannya
“Perjuangan belum selesai. Saya (Machfud Arifin dan Mujiaman) akan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi,” tegas Machfud dihadapan para awak media.
Machfud menambahkan, ada persoalan dugaan kecurangan yang terstuktur, sistematis dan masif, terjadi secara kasat mata dan tidak bisa dibiarkan begitu saja di Pilkada Surabaya,
“Langkah konstitusi MK ini, juga didorong keinginan konstituen. Mereka yang sudah memberikan pilihan politiknya dalam pilkada yang lalu. Saya menyadari MK semakin berjalan menuju peradilan yang maju dan semakin menjunjung keadilan substansial dalam setiap perkara yang diajukan,” terangnya.
Dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), juga tak terkecuali. Keberadaan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi bukti, imbuh Jenderal (Purn) Polisi ini
“Kuasa hukum kami, akan membuka berbagai persoalan kecurangan dalam pemilihan kepala daerah Surabaya 2020 yang lalu dalam forum yang legitimate,” kata Machfud. (JB01)