
JURNALBERITA.ID – SUMENEP, Paska pemberhentian 8 perangkat desa Aengtongtong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep secara sepihak oleh Kepala Desa terpilih hasil Pilkades Serentak tahun 2019, berujung gugatan ke PTUN Surabaya.
Melalui pengacara penggugat, Ach Supyadi, SH. MH, mengatakan, bahwa kliennya memenangkan gugatan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
“Alhamdulillah, hari ini Kamis 17 Desember 2020 sengketa pemberhentian perangkat Desa sudah diputus oleh PTUN Surabaya dan dimenangkan klien kami,” paparnya dalam pers konferen, Kamis malam (17/12).
Setelah melalui proses persidangan yg panjang lanjut Supyadi, hakim PTUN memutuskan dengan amar putusan, menolak eksepsi tergugat yakni Kepala Desa Aengtongtong.
“Isi Putusan mengabulkan seluruh gugatan kami, salah satunya adalah membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian terhadap 8 Perangkat Desa lama dan membatalkan SK pengangkatan perangkat desa yang baru,” terangnya.
Supyadi menambahkan, selama ini menggantikan perangkat desa lama yang diberhentikan, selanjutnya agar mengembalikan para penggugat 8 perangkat desa lama pada posisi semula sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, dirinya berharap kepada semua pihak untuk menerima dengan legowo dan lapang dada terhadap putusan PTUN tersebut.
Bilamana masih melakukan upaya hukum lain hingga tingkat banding maupun kasasi maka hasilnya diyakini akan sama, dan Jika masih ada upaya hukum lain, maka pihaknya sangat siap untuk menghadapinya dengan persoalan perkara lain yang mana Kepala Desa Aengtongtong sudah dilaporkan secara pidana ke Polres Sumenep dan Kasusnya sudah tingkat penyidikan, terangnya.
Kesempatan lain, Hendrik Jatmiko Winandy mewakili 7 perangkat (Penggugat) yang lain, Menyampaikan puji syukur Alhamdulillah dan berterimakasih kepada semua pihak, utamanya kepada kuasa hukumnya Ach Sufyadi SH. MH yang telah membantu memperjuangkan haknya untuk mendapatkan keadilan. (FAN/JB01)