JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Dua pasangan calon Walikota & Wakil Walikota Surabaya 2020 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilukada Surabaya. Penetapan kedua pasangan calon itu diantaranya Eri Cahyadi-Armuji dan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno dalam rapat pleno yang diselenggarakan di kantor KPU Jl. Adityawarman Surabaya, demikian dipaparkan Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, Rabu (23/09).
“Kami menetapkan bakal calon Eri Cahyadi-Armuji dan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno, sebagai pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020,” jelasnya.
BACA JUGA :
- Haris Azhar : SP3 Kasus Satwa KBS Mencurigakan
- Kasus Satwa KBS Terus Bergulir Ke Praperadilan
- Pecah Dari KMS, Perindo Berbalik Dukung Paslon MaJu Di Pilkada Surabaya
Dia juga mengatakan, penetapan ini merupakan hasil dari keputusan rapat pleno penetapan pasangan calon yang dilakukan secara tertutup. Berdasarkan hasil penelitian verifikasi administrasi, syarat pencalonan berupa berkas, hasil tes kesehatan, jasmani dan psikologi dinyatakan telah memenuhi syarat.
Tahap selanjutnya, kedua paslon wajib mengikuti tahapan pengundian nomor urut peserta Pilkada Surabaya 2020, yang dilakukan pada Kamis (24/9) besok. Masing-masing pasangan calon pun diwajibkan hadir.
“Paslon, partai politik atau gabungan partai politik pengusung wajib hadir,” ujarnya.
Diketahui, dalam Pilkada mendatang, Paslon Eri Cahyadi-Armuji diusung oleh dan PSI. Sementara Machfud Arifin-Mujiaman diusung oleh, PKB, Gerindra, PPP, NasDem, Golkar, Demokrat, PKSdan PAN. (JB01)