
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Kasus pemindahan satwa surplus Kebun Binatang Surabaya yang sempat dihentikan penyelidikannya oleh Polrestabes Surabaya.
Justru kasus ini, kembali mencuat dan menjadi perhatian berbagai kalangan, mulai dari pengacara hukum, mantan aktivis kontras Haris Azhar yang jauh-jauh dari Jakarta hanya untuk mendalami kasus ini.
Sebelumnya, M Sholeh bersama pemohon praperadilan, Kusnan Hadi yang juga pemerhati satwa Surabaya, memohon praperadilan di pengadilan negeri Surabaya atas kasus penerbitan surat pemberhentian penyelidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polrestabes Surabaya, Selasa (22/09).
Menurut Haris, kasus SP3 terhadap pemindahan satwa surplus KBS tersebut mencurigakan. Pasalnya, secara gamblang dan kasat mata yang sempat dirinya baca isi perjanjian tersebut, harusnya pihak Polda Jatim meningkatkan ke tingkat penyidikan.
BACA JUGA :
- Koordinator APECSI Desak Pihak Kepolisian Cabut SP3, Dugaan Kasus Penjarahan 420 Satwa KBS
- Membongkar Mafia Satwa KBS, AH Thony : Ada Kejanggalan Dalam Proses SP3 Kasus Satwa KBS
- Tagih Janji Risma Soal Surat Ijo, Emak-emak Menyesal Pilih Risma
“Saya rasa ada ketakutan dari pihak Kepolisian terhadap orang-orang yang menerima keuntungan dari kasus ini,” kata Haris ditemui dibilangan Jalan Raya Gubeng Surabaya, Selasa malam (22/09).
Lanjut dia, pada kurun waktu yang tidak lama, ada percobaan pemidanaan terhadap orang yang mencoba melaporkan kasus tersebut dengan diterbikannya SP3.
Justru diduga sambung Haris, bahwa orang yang mengungkap malah dipidanakan dan substansi kasus ini malah dihentikan penyelidikannya. “Ya, kasus pengeluaran SP3 terhadap kasus ini patut saya curigai,” tegasnya.
Dalam perjanjian itu yang sempat juga dibaca, bahwa melihat dari kasusnya tidak susah, saksinya juga banyak mestinya Polda Jatim malu. Mengungkap kasus seerti ini saja gak bisa mengungkap dengan meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan.
“Oleh karenanya, kasus ini akan saya dalami lebih lanjut. Karena ada potensi uang negara yang hilang cukup besar dengan kasus tersebut. Justru kenapa Pemkot Surabaya membiarkan kasus ini. Padahal ini merupakan aset negara yang harusnya dilindungi,” terang Haris.
Kalau teman-teman pemerhati satwa di Surabaya mempraperadilankan itu sudah cukup tepat, dan harusnya Polda Jatim kembali membuka kasus ini dan meningkatkan pada penyidikan, sambung dia.
Lanjut Haris, Pemkot Surabaya perlu melindungi satwa yang ada di KBS, walaupun secara legalitas saat itu belum dikelolah menjadi BUMD.
“Ada potensi kerugian apalagi dalam jumlah yang cukup banyak dan potensi kerugian yang ditimbulkan juga cukup besar ,” tukasnya. (JB01)