
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Kusnan Hadi, salah satu warga Surabaya yang juga sebagai pemerhati satwa melakukan upaya gugatan terhadap Polrestabes Surabaya atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : Sp-sidik/310/VI/2015 dalam kasus pertukaran satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Kusnan Hadi menggugat melalui praperadilan yang didaftarkan Selasa siang (22/09) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pria 48 tahun ini meminta agar hakim praperadilan menyatakan SP3 yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya, yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol Yan Fitri Halimansyah, tertanggal 8 Juni 2015 tidak sah dan tidak berdasar hukum.
BACA JUGA :
- Seni Ludruk Redup Di Surabaya, Karena Ingkar Janji & Kurangnya Perhatian Dari Pemerintah
- Tagih Janji Risma Soal Surat Ijo, Emak-emak Menyesal Pilih Risma
- Warga Surabaya Tagih Janji Politik Walikota Terkait Surat Ijo
Menurut Muhammad Sholeh, selaku kuasa hukum pemohon praperadilan menegaskan, bahwa SP3 tersebut, tidak mencantumkan surat perintah penyelidikan maupun surat perintah penyidikan yang dijadikan dasar menggali permasalahan dugaan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang dilaporkan oleh Iptu Parikhesit, Anggota Polrestabes Surabaya pada 18 Februari 2014 dengan laporan polisi No. LP/87/A/II/2014/SPKT/JATIM/RESTABES SBY.
“Dengan tidak adanya surat perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Penyidikan menjadikan proses dikeluarkannya SP3 menjadi cacat hukum. Sebab SP3 hanya bisa dikeluarkan jika proses hukum sudah memasuki Penyidikan,” ungkap Sholeh.
Sholeh mengatakan, perkara ini dilatarbelakangi adanya 6 (enam) perjanjian pemindahan ratusan satwa KBS dengan beberapa kebun binatang yang ada di Indonesia. Seperti Taman Hewan Pematang Siantar, Taman Satwa Lembah Hijau, Jawa Timur Park, Maharani Zoo dan Taman Safari Indonesia II Prigen.
“Perjanjian tersebut bertentangan dengan rekomendasi dari Tim Evaluasi Kesehatan dan Pengelolaan Satwa Kebun Binatang Surabaya, karena sesuai rekomendasi adalah dilepas liar. Sedangkan yang dilakukan oleh Tim Pengelola Sementara KBS adalah pemindahan,” terangnya.
Selain pertukaran satwa, Sholeh menilai ada kejanggalan dengan pertukaran satwa tersebut, salah satunya adanya kompensasi pertukaran satwa dengan pembangunan museum yang nyatanya hingga saat ini tidak ada bangunannya.
“Dengan tidak dijalankan perjanjian tersebut ini adalah perbuatan melawan hukum dan sebuah peristiwa tindak pidana yang harus ditindak lanjuti,” tandasnya. (JB01)