JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya kurang serius meringankan beban Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Surabaya. Pasalnya masih ada retribusi dan pungutan pajak lain yang harusnya bisa dibebaskan, tapi masih ada pungutan yang dijalankan, ujar Anugrah Ariyadi, Ketua Komisi B periode tahun 2014 – 2019.
Anugrah menyebut, salah satu contohnya, yakni retribusi sewa rumah susun sewa (Rusunawa) milik Pemkot, yang masih menarik pungutan retribusi sewa pada masyarakat MBR ditengan pandemi Covid-19 saat ini.
” Sedang PBB dengan luasan dibawah 100 M2 harusnya dibebaskan selebihnya baru dibayar. Sebagai contoh, PDAM Surya Sembada sudah menggratiskan dibawah pemakaian 10 meter kubik, selebihnya baru dbayar,” ujar Anugrah.
Lanjut dia, PDAM sudah gratis sampai 10 meter kubik, sementara Rusunawa sama sekali belum ada pembesan iuran sewa. Padahal, kata politisi PDIP ini, salah satu persyaratan bisa menempati Rusunawa itu adalah warga kurang mampu dan berpenghasilan rendah, istilah sekarang disebut MBR.
“Harusnya, Bu Wali melalui Kepala Dinas Tanah dan Pengelolaan Bangunan Pemkot Surabaya yang berwenang mengelolah Rusunawa milik Pemkot itu, langsung meringankan beban mereka dengan menggratiskan biaya sewanya sampai wabah Covid-19 di Surabaya mulai mereda,” tukas Anugrah. (JB01)