
“Ketua Frkasi Partai Golkar berharap Inspektorat bertindak tegas atas laporan yang kami layangkan”
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Buntut penyalagunaan wewenang saat menjabat Lurah Medokan Ayu yang dilakukan oleh mantan Lurah, Bambang akhirnya ketua Fraksi partai Golkar, Arif Fathoni melaporkan ke Inspektorat Pemkot Surabaya, Senin (02/03).
Surat laporan Ketua Fraksi partai Golkar tertanggal 01 Maret 2020 itu atas aduan warga pada saat reses di wilayah Rungkut. Atas dasar tersebut adanya dugaan penyalagunaan wewenang (Ombus Of Power) yang dilakukan Bambang sewaktu menjabat sebagi Lurah Medokan Ayu, Surabaya.
Menurut Arif Fathoni, penyalagunaan wewenang itu terkait adanya dugaan kuat atas laoran warga soal pengalihan lahan diwilayah rungkut (Medokan Ayu) seluas 12 persil yang telah digandakan suratnya oleh pihak lurah Bambang saat beliau menjabat Lurah Medokan Ayu.
“Ini ada aduan warga terkait adanya surat kretek lahan di dua belas persil yang digandakan suratnya oleh mantan Lurah Medokan Ayu (Bambang). Kalau satu persil luasnya 5 haktare, maka total lahan yang suratnya digandakan seluas 60 haktare,” ungkap Thoni.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya yang membidangi hukum pemerintahan ini, menyebutkan salah satu lahan yang suratnya telah digandakan dan beralih kepemilikan adalah milik anggota DPR RI dari partai Golkar. “Oleh karenanya, saya meminta agar inspektorat dapat memproses permasalahan ini secepatnya,” kata Thoni pada jurnalberita.id, Senin (02/03) ditemui diruang kerjanya.
Dan saat ini lanjut Thoni, beliau masih aktif sebagai ASN di lingkup kerja Pemkot Surabaya. oleh sebab itu, laporan tersebut disampaikan melalui inspektorat agar diproses lebih lanjut.
“Tidak hanya diproses melainkan ada tindakan hukum yang harus ditegakkan bagi oknum ASN Pemkot Surabaya yang telah menyalahi kewenangannya sebagai aparatur sipil negara untuk mengeruk keuntungan dan memperkaya diri sendiri,” tegas Cak Thoni.
Thoni juga berharap supaya Pemkot benar-benar mengambil tindakan tegas jika ada oknum ASN yang telah memanfaatkan kewenangannya untuk kepentingan diri sendiri. “Saya minta Inspektorat melakukan tindakan tegas dalam menyelesaikan persoalan ini, apalagi disana ada lahan milik salah satu anggota DPR RI,” tukas dia.
Untuk itu, fraksi partai Golkar DPRD kota Surabaya meminta supaya surat petok D yang diterbitkan oleh mantan lurah Medokan Ayu tersebut untuk dibatalkan secara hukum dan pembatalan penerbitan surat petok D yang lainnya. “Sehingga tidak menimbulkan konflik horisontal. Karena dikhawatirkan ini akan menimbulkan konflik horisontal sesama warga,” tukas Thoni.
Thoni menambahkan, kalau laporan ini tidak ada progresnya, maka akan dilaporkan ke Wali Kota Surabaya, sebab setiap pejabat publik tidak boleh mengeluarkan produk-produk yang menyalahi kewenangannya. (JB01)