JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Dalam sidang pembacaan dakwaan, terdakwa Agus Setiawan Tjong PT di Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin, tak hanya nama enam anggota DPRD Kota Surabaya namun juga diungkap sejumlah nama yang ditugaskan untuk menerima proposal dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016.
Sejumlah nama yang disebutkan dalam persidangan perdana kasus dugaan korupsi dana hibah jasmas profesinya bervariasi, mulai staf Sekretariat Dewan (Setwan) hingga suami dari anggota DPRD Surabaya.
Pada bulan aguatus 2015, atas perintah dari terdakwa Agus Setiawan Tjong proposal-proposal tersebut diantar oleh saksi Dea Winnie ke masing-masing anggota DPRD Surabaya.
Untuk Darmawan diterima oleh saudara Agus yang merupakan staf dari Darmawan. Ratih Retnowati diterima oleh saudara Safii. Binti Rochmah diterima langsung oleh suaminya atas nama Budi di rumah Binti Rochmah di jalan Rungkut atau di Universitas Surabaya atau tempat kerja dari suami Binti Rochmah.
Saiful Aidy dan Dini Rijanti diserahkan ke ruang fraksi PAN dan diterima oleh saudara Yanto. Dan untuk Sugito diserahkan ke ruang fraksi Handap dan diterima oleh saksi Bagus dan staf di Fraksi Handap yang keselurahan proposal tersebut dilengkapi dengan rekapan jumlah proposal, nama pemohon dan jumlah permohonan, urai JPU M Fadhil, Senin kemarin (18/3).
Seperti diketahui, dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Agus Setiawan Tjong di pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/3) terungkap bila ada enam nama anggota DPRD Surabaya disebut terlibat atas dugaan perkara korupsi dana hibah jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk pengadaan barang.
Dijelaskan dalam dakwaan, Dua dari enam oknum anggota DPRD Surabaya yakni Darmawan dan Ratih Retnowati telah ditemui terdakwa di Kantor DPRD Kota Surabaya untuk membahas pengadaan barang melalui program Jasmas.
Selanjutnya, Darmawan dan Ratih meminta terdakwa untuk mengkoordinir pelaksanaan proyek Jasmas serta menyusun proposal permohonan dana hibah yang mengatasnamakan kelembagaan RT/RW.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Agus Setiawan Tjong telah menjanjikan pemberian fee sebesar 15 persen ke masing masing oknum anggota DPRD Kota Surabaya. Fee tersebut disesuaikan dari besaran dana yang diterima dari enam anggota DPRD Surabaya.
Darmawan dan Ratih Retnowati, masing-masing menerima dana hibah jasmas Rp 3 Milyar. Sedangkan Sugito, Dini Arijanti, Saiful Aydi dan Binti Rochma, masing-masing menerima dana hibah jasmas sebesar Rp 2 Milyar.
Penyebaran proposal permohonan dana Jasmas itu mengacu dari data yang diberikan ke enam Anggota DPRD Surabaya pada terdakwa sesuai dengan Daerah Pemilihan (Dapil).
Untuk diketuai, Dalam kasus ini terdakwa Agus Setiawan Tjong didakwa telah melanggar Pasal 2, 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan telah dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp 4.991.271.830,61,- sebagaimana dalam audit BPK RI Nomor 64/LHP/XXI/09/2018 tertanggal 19 September 2018. (RMOL/JB01)