23 C
Surabaya

Diduga Sisa Dana Hibah Jasmas 2016 Senilai Rp 13 Miliar Menguap

Diduga Sisa Dana Hibah Jasmas 2016 Senilai Rp 13 Miliar Menguap
Ketua LSM AMAK, Ponang Aji Handoko (JB01)

JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Terbongkarnya kasus dugaan Korupsi dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016, bagai bola liar. Saat ini kasus tersebut tengah menjajaki sidang perdana demgan menghadirkan Agus Setiawan Tjong sebagai terdakwa.

Namun, fakta persidangan yang dinyanyikan Agus menyeret enam nama anggota DPRD Surabaya, diantaranya Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochmah ,Dini Rijanti, Saiful Aidy dan Sugito yang diduga ikut berperan dalam mengatur lolosnya dana sebesar Rp 13 milyar lebih untuk 228 pemohon proposal hingga bagi-bagi fee sebesar 15 persen.

Perkembangan dalam fakta persidangan, sekarang justru dipertanyakan kemana sisa dana hibah jasmas sebesar Rp 13 miliar lebih itu menguap. Dari total keselurahan dana hibah jasmas yang figelontorkan dari APBD Kota Surabaya pada tahun 2016 itu sebesar Rp 27.465.033.400,-

“Dana Jasmas yang telah dikeluarkan Pemkot Surabaya dari APBD senilai Rp 27 miliar lebih. Sedangkan Penyidik Kejari Tanjung Perak baru merampungkan kasus Agus Tjong dan kawan-kawan senilai Rp 13 miliar saja,” urai ketua LSM AMAK (Aliansi Masyarakat Anti Korupsi), Ponang Aji Handoko, Rabu (20/3).

Lanjut dia, patut diduga kelebihan anggaran rakyat yang dikeluarkan dari APBD tersebut dikerjakan dengan modus yang nyaris sama.

Menurut dia, seharusnya pihak Kejari Tanjung Perak berperan aktif dalam membongkar kasus Jasmas secara keseluruhan. “Tidak hanya dana yang dikelolah  Agus Tjong saja. Namun sisa dana lainnya menguap kemana,” ungkap Aji

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapankan kepercayaan masyarakat Surabaya terhadap penegak hukum semakin besar, ucap dia.

“Artinya masih ada pelaku lainnya yang harus diungkapkan oleh penyidik,” paparnya.

Kasus ini, Aji menambahkan, bukan saja menjadi atensi masyarakat Surabaya, akan tetapi menjadi tolak ukur dan kredibilitas bagi Kejari Surabaya Tanjung Perak atas keteguhannya dalam Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Surabaya.

Seperti diketahui, dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Agus Setiawan Tjong di pengadilan Tipikor Surabaya, senin (18/3) terungkap bila ada enam nama anggota DPRD Surabaya disebut terlibat atas perkara korupsi dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016.

Atas kesepakatan bersama, terdakwa melalui timnya menyebar ke 230 RT se Surabaya untuk mengajak mereka mengajukan Jasmas dengan proposal yang telah disiapkan terdakwa.

Penyebaran proposal permohonan dana Jasmas itu mengacu dari data yang diberikan ke enam Anggota DPRD Surabaya pada terdakwa sesuai dengan Daerah Pemilihan (Dapil) nya

Untuk Dapil Darmawan alias Aden di Dapil 4 Surabaya meliputi Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, Sukomanunggal.

Sedang Ratih Retnowati di Dapilnya meliputi Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, Sukomanunggal.

Binti Rochmah Dapil 3 Surabaya meliputi Rungkut, Tenggilis Mejoyo, Wonocolo, Gunung Anyar, Mulyorejo, Bulak dan Sukolilo.

Saiful Aydi Dapil 2 Surabaya meliputi Tambaksari, Kenjeran, Semampir dan Pabean Cantikan.

Dini Rijanti Dapil 1 Surabaya meliputi Genteng, Gubeng, Tegalsari, Simokerto, Krembangan dan Bubutan. Sugito daerah pemilihan 1 Surabaya meliputi Simokerto, Krembangan, Genteng, Tegalsari dan Gubeng.

Dalam kasus ini terdakwa Agus Setiawan Tjong didakwa telah melanggar Pasal 2, 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan telah dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp 4.991.271.830,61,- sebagaimana dalam audit BPK RI Nomor 64/LHP/XXI/09/2018 tertanggal 19 September 2018. (JB01)

Related Post

LSM Merdeka Jatim Lapor ke KPK, Ada Oknum yang Luput Dari Jeratan Hukum di Bangkalan

JURNALBERITA.ID LSM Merdeka Jatim melakukan aksi demo di depan gedung komisi pemberantasan korupsi (KPK), Rabu (13/09/2023) pagi. Aksi tersebut berkaitan dengan penegakan hukum yang...

Latest Post