JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Sidang perdana kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek pengadaan barang melalui program Jasmas mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,”kata Ketua majelis hakim Rochmad membuka persidangan diruang sidang Candra, Senin (18/3).
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Tanjung Perak, M Fadhil dan Suryanta Desi membacakan surat dakwaanya secara bergantian.
“Terdakwa selaku Direktur PT Sang Surya Dwi Sejati baik sendiri dan atau bersama-sama dengan H Darmawan, Binti Rochmah, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Saiful Aidy dan Sugito pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti bertempat di gedung DPRD Kota Surabaya telah melakukan perbuatan melawan hukum mengkoordinir pelaksanaan dana hibah (JASMAS) Pemkot Surabaya tahun 2016,” terang JPU M Fadhil, dikutip saat membacakan surat dakwaannya, Senin (18/3).
Pelaksanaan dana hibah Jasmas tersebut, kata Fadhil telah bertentangan dengan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor 25 tahun 2016, tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber APBD, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Masih menurut Fadhil, serta bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana diubah dalam Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan kuangan daerah.
“Perbuatan tedakwa, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.991.271.830,61,- sebagaimana dalam audit BPK RI Nomor 64/LHP/XXI/09/2018 tertanggal 19 September 2018,” tegas Fadhil.
Perbuatan terdakwa Agus Setiawan Tjong, lanjut dia, dianggap bertentangan dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Atas surat dakwaan tersebut, Terdakwa Agus Setiawan Tjong melalui ketua tim penasehat Hukumnya, Hermawan Benhard Manurung mengaku akan mengajukan sanggahan atau bantahan.
“Kami ajukan eksepsi,” ujar Hermawan menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Rochmad. (RMOL/JB01)