JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Kebijakan pemerintah kota (Pemkot) Surabaya untuk tidak lagi menerima reklame rokok di Surabaya, baik berbentuk video tron maupun dalam iklan billborard. Kebijakan Pemkot Surabaya mendapat setilan dari Wakil Ketua DPRD kota Surabaya, Aden Dharmawan.
Menurutnya, setiap kebijakan yang diputuskan setidaknya perlu kajian yang mendalam. Terkait kebijakan Pemkot untuk tidak lagi menerima pemasangan iklan rokok yang dipasang oleh agen atau pengusaha reklame di Surabaya itu perlu dimendapat kajian secara seksama.
“Kebijakan pelarangan pemasangan iklan rokok di Surabaya harus dipertimbangkan kembali, karena pemasangan iklan rokok itu akan menghasilkan pajak pendapatan daerah (PAD),” terang Aden, Rabu (6/2) ditenui di ruang kerjanya DPRD kota Surabaya.
Politisi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini juga mengatakan, seperti kebijakan menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada waktu yang lalu dan berakibat keberatan serta protes dari warga Surabaya.
“Kebijakan itu tidak harus menuai dan menimbulkan keresahan bagi warganya,” tegasnya.
Sangat kontroversi jika pemerintah kota Surabaya tidak lagi membolehkan pemasangan reklame rokok di setiap sudut kota Surabaya sementara pemasangan reklame rokok itu mendatangkan tambahan pendapatan asli daerah, dan kenaikan PBB itu mendatangkan rasa keberatan bagi masyarakat Surabaya.
“Oleh karenanya, kebijakan itu perlu mendapatkan kajian yang mendalam lagi,” ucap Aden.
Atau sebaiknya bukan tidak boleh beredar iklan rokok di Surabaya. Akan tetapi boleh namun dibawahnya perlu dipertegas lagi soal bahaya rokok bagi yang merokok maupun bagi lingkungannya, pungkasnya. (JB01)