JURNALBERITA.ID – SIDOARJO, Disinyalir Wakil Bupati (Wabup) Mimik Idayana terseret dalam dugaan mafia tanah pengadaan tanah SMKN Prambon Sidoarjo. Kasus ini secara resmi telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh sejumlah masyarakat dan aktivis, pada Kamis (12/02/2026).
Bermula dari pengadaan jual beli tanah yang dinilai bermasalah untuk pembangunan SMKN Prambon Sidoarjo. Warga mencurigai adanya dugaan mafia tanah dalam kasus ini yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Ketua DPC Grib Jaya Sidoarjo, Slamet Joko Anggoro menyampaikan, bahwa laporan dugaan korupsi tersebut disampaikan langsung ke kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Ada aduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,” kata Slamet, saat menggelar aksi demo di depan DPRD Sidoarjo, seperti dilansir dari detikcom.
Salah satunya sebut Slamet, persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan sebidang tanah di Blok Stasiun Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon, yang rencananya digunakan untuk pembangunan SMKN Prambon.
“Kami datang untuk aksi damai, kami ingin agar persoalan hukum tanah ini segera diselesaikan, agar tidak berlarut-larut dan tidak menghambat kepentingan masyarakat, apalagi akan digunakan untuk pembangunan sarana pendidikan,” paparnya.
Slamet mengungkapkan, keberadaan SMKN Prambon sangat dibutuhkan untuk meningkatkan akses pendidikan kejuruan bagi masyarakat Prambon dan sekitarnya. Namun hingga kini, rencana pembangunan tersebut dinilai terhambat akibat persoalan hukum jual beli tanah.
“Berdasarkan pendapat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jember, proses jual beli tanah tersebut dinilai bermasalah, karena dilakukan saat status tanah belum sah menjadi hak milik, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan administrasi, perdata, hingga pidana,” ujarnya.
Ia menegaskan penyelesaian masalah harus dilakukan secara transparan dan mengedepankan kepentingan publik agar pembangunan SMKN Prambon dapat segera direalisasikan.
“Kami merindukan kehadiran KPK di Sidoarjo, usut secara transparan. Agar pendidikan anak cucu kita semakin terjamin dan tidak menyengsarakan masyarakat Sidoarjo,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Ketua Gerakan Viral for Justice, Erly Purnama. Ia mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan penjualan aset Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berupa tanah gogol tidak tetap di Blok Stasiun Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon, dengan luas sekitar 21.000 meter persegi.
Erly juga mengungkapkan, adanya tindak pidana korupsi dengan cara menjual aset Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo berupa tanah gogol tidak tetap di Blok Stasiun, Desa Kedung Wonokerto, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. l Luasnya sekitar 21.000 M² kepada saudara Sugiono. Dengan ganti rugi kepada para petani dan setelah jual beli baru kemudian status tanah dirubah menjadi tanah gogol tetap.
Selanjutnya oleh saudara Sugiono tanah tersebut dijual kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo seharga Rp 25.497.103.300, imbuhnya.
Erly menduga dalam proses jual beli tersebut ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang serta mark up harga. “Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Erly.
Bahwa tanah yang diperjual-belikan tersebut berstatus tanah gogol tidak tetap (gogol gilir) dan sejak berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dikonversi menjadi Hak Pakai dan tidak dapat dijual belikan, kecuali telah diubah statusnya menjadi gogol tetap, ujar dia.
“Kami patut menduga adanya permainan dan rekayasa, 12 Agustus 2022, Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo berkirim surat kepada Ibu Gubernur Jatim dan Bapak Bupati Sidoarjo perihal Permohonan Pembangunan Gedung SMA Negeri Prambon Sederajat,” sambungnya.
Masih menurut Erly, pada bulan September 2022, Kayan saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo menawarkan tanah gogol gilir tersebut kepada Wabup Sidoarjo Mimik Idayana yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Lalu, ia menyampaikan informasi jika nantinya tanah tersebut akan dibeli oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo dan akan mendapatkan keuntungan besar, tutupnya. (*JB01/detikcom)
