JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan sejumlah Operator Fiber Optik (OFO) di Surabaya yang memasang jaringan tanpa izin. Bagi operator yang melanggar kebijakan Pemkot akan diberikan sanksi tegas.
Operasi penertiban jaringan kabel utilitas dilakukan dibeberapa kawasan sekaligus oleh penegak Perda Satpol PP,sejak sepekan yang lalu.
Pada titik awal, petugas fokus pada Jalan Dharmawangsa hingga Jalan Kertajaya di Kecamatan Gubeng, pusat Surabaya, yang ditertibkan pada Sabtu (07/02/2026). Kemudian berlanjut Selasa (10/2/2026) di Jalan Panjang Jiwo, Jalan Ambengan (11/2/2026), dan Jalan Kapas Krampung (14/2/2026).
“Kami sudah menjadwalkan giat penertiban pada Selasa, Rabu, dan Sabtu. Kemudian Minggu depan kita beralih ke sisi-sisi lain,” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, Selasa (10/2/2026) di Surabaya.
Giat ini menertibkan utilitas tidak berizin sekaligus perapian kabel milik sejumlah provider, imbuhnya.
Selain menyebabkan gangguan fasilitas umum, Zaini menyebut bahwa pemasangan kabel FO tanpa izin resmi juga tidak memenuhi kewajiban sewa kepada Pemkot Surabaya.
Ia juga memaparkan, dengan kegiatan ini, Pemkot memastikan seluruh utilitas terpasang sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kesemrawutan di ruang kota.
“Kita menertibkan utilitas kabel-kabel FO yang ada di atas, tidak berizin, sesuai daftar yang kita miliki,” kata Zaini.
Ia mnambahkan, selain menertibkan kabel tidak berijin, Pemkot Surabaya menata kabel FO yang telah berizin. Penataan ini bertujuan untuk menciptakan tata kota yang rapi, tertib biar terlihat indah dan selaras mempercantik wajah kota Surabaya.
“Yang sudah ada izinnya kita tata. Karena agar tidak semrawut kota ini, biar indah sebagaimana instruksi Bapak Presiden,” kata mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya ini.
Zaini mengimbau para penyedia layanan atau pemilik jaringan FO untuk melaksanakan aturan yang berlaku. “Kami sudah komunikasi dengan pihak provider, dua kali kita undang,” ujarnya. (*JB01)
