Jatim
Beranda » Berita » Kabid Bina Penegakan Hukum dan Pengawasan Disnakertrans Jawa Timur, Tri Widodo: PT Syaharani Melanggar Pasal 42, Perda 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabid Bina Penegakan Hukum dan Pengawasan Disnakertrans Jawa Timur, Tri Widodo: PT Syaharani Melanggar Pasal 42, Perda 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kepala Bidang (Kabid) Bina Penegakan Hukum dan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo (FOTO: JB01)

JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Kasus penyelesaian penahanan ijazah oleh PT Syaharani terhadap dua mantan karyawannya inisial ANK dan LS dikantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur berakhir ricuh. Kericuhan dilatarbelakangi oleh masing-masing pihak yang saling mempertahankan argumennya, antara pihak PT Syaharani (Puguh Alexander) yang mengaku sebagai legal perusahaan dengan Anugrah Ariyadi selaku kuasa hukum ANK dan LS.

Hingga pada akhirnya Kasie Bina Penegakan Hukum dan Pengawasan Disnakertrans Jawa Timur, Trubus juga menunjukkan sikat arogansinya dalam menyelesaikan permasalahan penahanan ijazah yang dilakukan PT Syaharani. Bahkan Trubus gebrak-gebrak meja saat kuasa hukum ANK dan LS mempermasalahkan penahanan ijazah yang tak kunjung diserahkan oleh pihak PT Syaharani. Tidak hanya itu PT Syaharani yang diwakili oleh Puguh Alexander Cs ikut gebrak-gebrak meja hingga penyelesaian penahanan ijazah itu tidak menemukan titik temu, akhirnya proses penyelesaian ditangguhkan dan akan dilakukan penjadwalan ulang masing-masing pihak.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Penegakan Hukum dan Pengawasan Disnakertrans Jawa Timur, Tri Widodo saat dikonfirmasi terkait insiden itu menyampaikan belum menerima laporan dari anak buahnya.

“Sampai saat ini saya belum mendapat laporan terkait insiden keributan yang terjadi di kantor kemaren,” kata Widodo pada media ini, Jum’at (13/02/2026) di kantornya, jalan Dukuh Menanggal, Surabaya.

Widodo berjanji akan melakukan pembinaan dan penegoran pada anak buahnya jika benar itu terjadi, pak Trubus salah satu PNS yang mempunyai kopenten dibidangnya. Karena beliau sudah menempuh gelar doktor (S3). Namun demikian Widodo akan menegor yang bersangkutan untuk bersikap yang humanis dan persuasif dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul.

Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Terseret Dugaan Mafia Pengadaan Tanah Pembangunan SMKN Prambon

“Nanti saya akan panggil pak Trubus untuk dimintai keterangan, dan akan kami berikan tegoran serta arahan pada beliau agar bersikap yang humanis dan persuasif,” tegas Widodo.

Dikonfirmasi terkait kasus penahanan ijazah oleh PT Syaharani pada dua mantan karyawannya ANK dan LS, Widodo menyayangkan itu terjadi. “Kasus penahanan ijazah di Jawa Timur sangat banyak, tidak hanya satu dua, tapi ribuan kasus yang masuk ke kantor Disnakertrans. Oleh karena itu, kami akan menyelesaikan sebaik-baiknya dengan memberikan pembinaan terlebih dahulu pada para pelaku usaha di Jawa Timur,” ujarnya.

Jelas lanjut dia, apa yang dilakukan oleh PT Syaharani dengan menahan ijazah karyawannya telah melanggar Perda No. 8 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, khususnya yang dituangkan dalam pasal 42 yang menerangkan secara gamblang, bahwa ‘Pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan’.

Pasal ini sudah jelas-jelas menerangkan, bahwasanya dokumen asli yang dimaksud adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Paspor, Ijazah dan Sertifikat

Widodo juga berjanji akan mempelajari secara detai kasus ini. Namun sebelum melangkah pada penegakan hukum, dirinya terlebih dahulu akan melakukan upaya pembinaan dan akan melayangkan surat peringatan pertama (30 hari), kedua (7 sampai 14 hari) dan ketiga.

Sosialisasi Empat Pilar, LaNyalla Ajak Generasi Muda Maknai Pancasila sebagai Navigasi Kehidupan Bangsa

“Jika perusahaan tidak menggubris surat peringatan itu, baru nantinya akan dilakukan penyidikan oleh penyidik PNS, selesai penyidikan baru berkas kami kirim ke Kejaksaan untuk disidangkan. Benar atau tidaknya nanti pengadilan yang memutuskan,” terang Widodo.

Dikonfirmasi berbeda, Kasie Bina Penegakan Hukum dan Pengawasan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Dr Trubus enggan memberikan keterangan. “Saya tidak bisa memberikan keterangan apapun, silahkan ke Pak Kabid saja,” ucap Trubus singkat.

Sementara, Kuasa Hukum ANK dan LS, Anugrah Ariyadi, SH akan terus mengawal kasus penahanan ijazah ini. “Saya akan tetap memperjuangkan hak-hak dari klien saya untuk didapatkan,” kata Anugrah.

Dirinya juga menyayangkan sikap arogansi yang ditunjukkan oleh Kasie Penegakan Hukum dan Pengawasan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Doktor Trubus. Anugrah menilai jika Trubus tidak memberikan rasa berkeadilan dan seakan-akan lebih berpihak pada pihak pengusaha (PT Syaharani).

“Sikap beliau tidak mencerminkan seorang pejabat publik yang dibayar dari pajak rakyat. Seharusnya dalam upaya mencarikan penyelesainnya atas permasalahan ini, dia menunjukkan sikap yang humanis dan melayani dengan baik guna mendapatkan penyelesaian yang baik pula,” ucap Anugrah.

Politisi PSI, William Wirakusuma: Dinkes Surabaya Harus Antisipasi Kemungkinan Penonaktifan Masal BPJS PBI

Sampai berita ini dinaikkan belum ada keterangan apapun dari pihak PT Syaharani surabaya. (JB01)