JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Menangggapi aduan warga Jemursari VIII Kav. 9, Kel. Jemur Wonosari, Kec. Wonocolo Surabaya, Komisi A DPRD Surabaya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait sengketa tanah milik Suapril Aliyanto dengan pemerintah kota Surabaya.
Ketua Komisi A, Pertiwi Ayu Krisna langsung melihat lokasi yang dimaksud. Dia mengatakan, Komisi A masih melihat klausul tanah tersebut. Selanjutnya, akan dibicarakan dengan teman-teman di komisi, apa yang kita lihat dilokasi yang diadukan itu.
“Ya, mungkin kejanggalannya ada bangunan permanen yang ditemati untuk Salon. Padahal, itu tadinya diperuntukkan oleh masyarakat sebagai ruang BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat). Karena BKM berhenti, kemudian sama masyarakat disewakan untuk peruntukan berbeda yakni Salon. Sekarang Salonnya sudah tidak beroperasional. Jadi kapanpun bisa dirobohkan,” ungkap Ayu, usai melakukan sidak kelokasi, Kamis (27/08).
BACA JUGA :
- Seniman Surabaya Dukung Whisnu Walikota Surabaya 2020
- Skema Nasional-Relegius Sangat Berpeluang Menangkan Pilwali Surabaya
- Kepolisian Diminta Buka SP3, Dugaan Pelanggaran Perjanjian Pemindahan Satwa KBS
Lanjut dia, berdasarkan keterangan dari Pemkot Surabaya, lahan tersebut merupakan aset Pemkot yang dulunya adalah saluran yang sudah diuruk oleh orang lain. Untuk kita akan hearingkan untuk pencocokan data.
“Itu yang saya lihat dari batas rumah sakit, sepertinya itu aset pemerintah kota. Itu menurut saya tanah yang peruntukannya sebagai saluran (Gorong-gorong) tempat pembuangan air, “ucap Ayu.
Politisi partai Golkar ini menambahkan, nanti bisa jadi tinjauan kembali komisi yang menangani.
Saat ditanya apakah ada dugaan oknum kelurahan yang terlibat dalam keluarnya sertifikat tersebut, Ayu menegaskan, itu lurah lama bisa jadi nakal, makanya Komisi A, menekankan kepada Kabag Pemerintahan agar betul-betul berkoordinasi dengan lurah dan camat. Supaya tidak melakukan hal hal yang tidak diinginkan.
“Mungkin dia (pemilik tanah, red) belinya lewat pegawai kelurahan atau lurahnya atau Siapanya yang menerbitkan satu sertifikat. Tapi kalau memang lurahnya sudah meninggal agak kesulitan buat kami. Jadi otomatis kami telisik lagi, apa itu tanahnya masih ada kaitannya dengan irigasi apa tidak, urai Ayu.
Sementara Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati menyampaikan, ada 12 kavling dipantaran saluran milik pemkot yang tealh diuruk. Yang delapan kvaling sdh dikembalikan oleh warga. Namun masih ada 4 kaving lagi yang masih belum diserahkan kembali ke Pamkot. Salah satunya di Kavling 1818 yang diakui milik Suapril Alianto.
“Berdasarkan data kami, lahan tersebut berupa saluran air (fasum) yang merupakan aset Pemkot, kenapa peruntukannya sudah berubah dan diuruk,” terang Ira.
Lain kesempatan kuasa hukum pemilik lahan Suapril Alianto menjelaskan, bahwa kliennya membelih lahan yang luasnya 73 meter persegi dari H. Siti Arini sudah dalam bentuk sertifikan.
“Kok sekarang diakui lahannya Pemkot, mana bukti kepemilikan atas alas hak tanah tersebut. Toh mereka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan atau penguasaan lahan tersebut,” jelasnya.
Untuk itu pihak bersurat pada Walikota Suranaya, Tri Rismaharini agar bisa memberikan perlindungan hukum bagi kliennya. Namun hingga saat ini belim ada kejelasan dan jawaban dari Bu Risma.
“Sejak tahun 2000 an alas hak lahan tersebut dikenakan pajak. Klien kami bayar PBB pada Dispenda Surabaya setiap tahun,” ungkapnya.(JB01)