JURNALBERITA.ID – PAMEKASAN, Seorang pria bertato ketangkap basah tengah mencuri mesin pompa air dan satu ekor burung Jalak Kebo milik salah satu warga dusun Kotalon, desa Jarin, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Menurut Kepala desa Jarin, Muzakki mengatakan, kejadiannya sekitar Pukul 03.30 Wib. “Iya benar di Desa kami telah terjadi pencurian mesin pompa air dan burung Jalak milik H. Syamsul, di Dusun Kotalon,” katanya ketika dihubungi melalui sambungan teleponnya, Selasa (04/08).
BACA JUGA :
- Pernyataan Risma Soal Zona Hijau Dimentahkan Pakar Epidemiologi UNAIR Surabaya
- Terbentur Biaya, Empat Siswa Tak Mampu Tidak Dapat Meneruskan Sekolah
- Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya : Perwali 33 Tahun 2020 Tidak Berpihak Pada Masyarakat
Sementara, Waka Polsek Ipda Nanang membenarkan bahwa telah dilaporkan oleh perangkat Desa setempat kepada Polsek Pademawu atas kejadian pencurian tersebut.
“Tersangka atas nama Khoirus (27 tahun) warga dusun Tanjung Tengah, Desa Tanjung kecamatan Pademawu. Dan tersangka telah kami amankan beserta barang buktinya,” jelasnya.
Nanang menambahkan, bahwa tersangka sebelum mencuri mengaku memakai sabu lebih dulu. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP ”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Nanang
Atas pengakuan tersangka, dirinya saat lebaran Idul Adha 1441 H sore harinya tengah mengkonsumsi sabu. (Y4N/JB01)