JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota serentak kepada 19 KPU Kabupaten/Kota penyelenggara pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020 dimasa pendemi Covid-19 saat ini.
Sosialisasi yang dihadiri Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM dari 19 KPU Kabupaten/Kota tersebut diadakan di ruang Media Center kantor KPU Jatim Jl. Raya Tenggilis, Surabaya Jawa Timur.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menerangkan, maksud dan tujuan adanya SE adalah sebagai pedoman bagi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam melaksanakan Pemilihan dalam kondisi wabah pandemi Covid-19.
BACA JUGA :
- Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah Dorong Agar TPQ Tidak Disamakan Dengan Sekolah Reguler
- Reses Masa Kedua, Disinyalir Banyak Rumah Sakit Yang Bermain Ditengah Pandemi Covid-19
- Disinyalir Serobot Lahan Warga Dukuh Pakis, Komisi C Panggil PT Golden City
Sebelum diundangkan Peraturan KPU, tentang Pemilihan dalam kondisi bencana wabah Covid-19, terang Gogot , Selasa (22/06).
Gogot menjelaskan, bahwa didalam SE tersebut, terkait pengaturan kegiatan tahapan yang bersifat tatap muka secara langsung. Antara penyelenggara dengan Pemilih, pendukung Paslon, dan pihak terkait lainnya.
Yang kedua lanjut dia, adalah kegiatan dalam tahapan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu. selanjutnya adalah mengatur kegiatan dalam tahapan yang bersifat penyampaian berkas dan/atau perlengkapan secara fisik.
Kemudian sambung Gogot, yakni terkait pengaturan kegiatan dalam tahapan yang dilaksanakan didalam ruangan, berupa rapat pleno terbuka, rakor, bimtek, sosialisasi dan/atau kegiatan lainnya.
Diharapkan, Pasca sosialisasi ini KPU Kabupaten/Kota bertugas mensosialisasikan di internal satkernya agar semua stakeholder mematuhi aturan di semua kegiatan, lalu sosialisasi dengan eksternal, dan sosialisasi di badan adhoc
“Divisi Sosdiklih dan Parmas harus jadi motor penerapan protokol kesehatan. Pastikan semua tahapan memenuhi protokol kesehatan,” tegasnya. (JB01)