JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, tercantum namanya didalam jadwal sidang DKPP, yang terdapat di website resmi Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) dengan nomor register 55-P/L-DKPP/IV/2020.
Dalam laman DKPP tersebut, menyebutkan nama pengadu adalah Nanik Lindawati, sedangkan nama teradu, Muhammad Kholid Asyadullah, selaku Anggota KPU Kota Surabaya, yang masuk pada tanggal 24 April lalu.
BACA JUGA :
- Abaikan Physical Distancing, Rapid Test Massal Di Terminal Sukolilo Berpotensi Penyebaran Baru
- Wakil Ketua DPRD, Reni Astuti Minta Supaya Dinkes Surabaya Prepare Ruang Isolasi Baru
- Tidak Terima Seniornya Diintimidasi, Tiga Pentolan Ormas Ngeluruk Bank Mega Kembang Jepun
Dengan keterangan telah menjalani verifikasi materiel pada tanggal 30 April lalu, menunjukkan hasil sidang, dengan nomor perkara 54-PKE-DKPP/IV/2020.
Belum diketahui perihal kasus apa, yang menyebabkan pengadu Nanik Lindawati yang merupakan salah satu anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) pada saat Pemilihan Umum 2019 lalu itu, melaporkan salah satu anggota Komisioner KPU Kota Surabaya, yang saat ini menjabat sebagai Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Berdasarkan penelusuran ikilhojatim.com dalam website tersebut beberapa bulan yang lalu, Nanik Lindawati sudah pernah melaporkan Muhammad Kholid Asyadullah ke DKPP pada 12 maret, dengan nomor register 38-P/L-DKPP/III/2020. Akan tetapi laporan tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh DKPP sehingga tidak sempat disidangkan. (*JB01)