JURNALBERITA.ID – SAMPANG, Terjadi tumpang tindih data batuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD). Warga Desa Manjengan Kec. Jrengik Kab. Sampang Madura, setelah menerima bantuan BLT-DD pihak kepala desa ingin menarik kembali dari dana yang sudah tersalurkan . Pasalnya, data bantuan tersebut di nyatakan ganda oleh pihak BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) oleh pihak kepala desa.
Warga Desa Majengan bersedia mengembalikan uang BLT DD yang sudah di terima oleh warga. Namun, jika pihak kepala desa bersedia menyalurkan haknya dari BPNT sesuai peraturan pemerintah.
BACA JUGA :
- Abaikan Physical Distancing, Rapid Test Massal Di Terminal Sukolilo Berpotensi Penyebaran Baru
- Wakil Ketua DPRD, Reni Astuti Minta Supaya Dinkes Surabaya Prepare Ruang Isolasi Baru
- Salah Teknis, Kades Asem Rajeh Kembalikan Dana BLT-DD Dari Kocek Pribadi
Salah satu warga desa Manjengan, Muhammad mengatakan, pihaknya siap mengembalikan dana BLT-DD yang telah diterimanya. “Kami siap mengembaikan jika memang ada kekeliruan data, namun kartu BPNT akan kami ambil sesuai dengan ketentuan Yang Ada,” kata Muhammad, Kamis (04/06) di Sampang.
Yang sebelumnya Kartu BPNT telah dipegang oleh pemilik E,Warung,papar Muhammad pada wartawan.
Terkait aduan masyarakat soal bantuan itu, Kades Majengan H Suwanto menjelaskan, bahwa dirinya telah bertemu dengan warga, dan sudah menjelaskannya pada mereka. “Kami tidak akan menarik kembali dana yang sudah tersalurkan pada masyarakat dan tetap akan menyalurkan hak warga soal BPNT sesuai prosedur yang ada,” ungkap Suwanto.
lanjut dia, dana yang sudah di salurkan kepada warga yakni dana BLT-DD tidak akan ditarik kembali dan di anggap sedekahnya.
Namun, jika ada yang lebih layak maka akan menggunakan dana pribadi, imbuh Suwanto. “saya untuk berikan bantuan ini yang lebih layak pada masyarakat yang patut menerima bantuan tersebut,”ujar Suwanto.
Dan untuk data yang ganda, Suwanto mengatakan, bantuan dari BPNT akan dialihkan kepada masyarakat yang tidak tercover sebelumnya.
“Data Ganda bantuan BST (Bantuan Sosial Tunai) saya tidak mempunyai wewenang untuk menarik maupun mengganti dana yang terlanjur disalurkan pada warga. Ada pihak yang lebih berwenang terkait bantuan BST tersebut,” ungkapnya. (W4H/JB01)