JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Bermula dari kedatangan dua orang tak dikenal yang mengaku sebagai utusan dari Bank Mega di Jalan Kebang Jepun, Dr Hadi Pranoto, SH, MH mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dan mendapat intimidasi hingga hampir terjadi bentrok fisik.
Tidak terima seniornya mendapat intimidasi itu, Tiga pucuk Pimpinan Ormas ini akan mendatangi kantor Bank Mega yang berada di Jl. Kembang Jepun Surabaya. Kedatangan mereka, guna mendapat klarifikasi atas perlakuan tidak senonoh dilakukan kedua orang utusan Bank Mega, pada Sabtu (30/05) pada jam 06.45 wib, yang mendatangi kediaman pria yang berprofesi sebagai Lawyer ini, di Jl. Karang Menjangan III, Kel. Mojo Kec. Gubeng, Kota Surabaya.
BACA JUGA :
- Advokad Dr Hadi Pranoto, SH, MH Diintimidasi Dua Orang Yang Mengaku Utusan Bank Mega Kembang Jepun
- Wawali Whisnu Sakti Sambang Pasien Reaktif Yang Sudah Dipulangkan Ke Kampungnya
- Arief Fathoni : Pemimpin Itu Selalu Menarik Garis Lurus dari Setiap Titik Persoalan, Bukan Mengumbar Nafsu Amarah
Ketiga pentolan pimpinan ormas tersebut adalah, H Nawardi Ketua Umum Aliansi Madura Perantau (AMP), Ketua DPC Pagar Jati Surabaya yang juga sebagai advokat , Bagus Yudianto,SH serta Koordinator Keluarga Besar Marhaenis Jawa Timur, Yakub Miradi, SH, MH.
Rencananya hari ini, Selasa (02/06) ketiga pentolan ormas itu akan ngeluruk kantor Bank Mega di Kebang Jepun, Surabaya pada pukul 10.00 wib. Kepada jurnalberita.id melalui sambungan handponenya Hadi Pranoto mengatakan, rencana hari ini mereka para pentolan ormas akan mendatangi kantor Bank Mega Kembang Jepun.
“Tujuannya untuk meminta keterangan atas intimidasi yang dilakukan oleh kedua orang yang mengaku utusan Bank Mega Kembang Jepun. Atas tindakan kedua orang itu membuat keluarga kami merasa tidak nyaman dan dibuat malu oleh mereka,” ungkap Hadi.
Kedatangan ketiga pentolan ormas itu, lantaran mereka merasa tidak terima atas tindakan kedua orang Bank Mega tersebut, sambungnya.
“Ya mereka adik-adik saya, dan saya sendiri diketiga ormas itu, duduk sebagai dewan penasehat. Setelah saya ceritakan pada mereka, justru mereka tidak terima dengan perlakuan dari kedua orang Bank Mega tersebut,” terang Hadi.
Ini suatu pembelajaran bagi pihak Bank, tidak hanya Bank Mega tapi Bank-Bank yang lain juga agar berperilaku yang sopan sesuai standar operasional perbankan jika bertamu kerumah orang. Apalagi pada situasi PSBB Covid-19 ini. Jangan sampai, pihak Bank jika melakukan proses penyelesaian masalah dengan nasabahnya menggunakan cara-cara premanisme, ujar dia.
“Saya rasa tindakan kedua orang Bank Mega beberapa waktu lalu dirumah saya menunjukkan cara-cara premanisme dengan melakukan intimidasi pada debiturnya,” ungkapnya.
Sementara Koordinator Keluarga Besar marheanis Jawa Timur, Yakub Minardi yang mewakili keluarga Hadi Pranoto menerangkan, bahwa persoalan intimidasi adalah sebuah produk hukum pidana. Intinya, dia menekankan agar pihak Bank Mega untuk segera medatangi pihak Hadi Pranoto dirumahnya karena ditemukan unsur pidana yang melekat dalam perkara ini.
BACA JUGA :
- Mobil PCR Sudah Beres, Whisnu Ajak Semua Fokus Cegah Penyebaran Covid-19
- Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Lailai Mufidah Minta Pemkot Perhatikan Pondok Pesantren Surabaya
- Pengawasan Physical Distancing Longgar, Satpol PP Diminta Tutup WTC
“Saya minta pihak Bank Mega untuk datang kerumah bapak Hadi Pranoto dalam kurun waktu 1×24 jam. Kalau tidak perkara ini akan kita proses secara hukum lebih lanjut. Karena unsur pidananya sudah ada daam perkara ini, yakni adanya intimidasi, perbuatan tidak menyenangkan sehingga menimbulkan kegaduhan di lingkung dan hampir terjadi kontak fisik,” papar Yakub.
Kalau ini tidak diindahkan oleh pihak managemen Bank Mega, Ibu Erina selaku Tim Leader Colection yang memberikan peritah akan dilibatkan keranah hukum. Jika, terkait masalah hutang piutang adalah soal perdata dan ada prosedural hukum perdata yang harus dijalankan bukan main intimidasi pada orang yang sudah lanjut usia.
“Ada penyelesaian hukum yang perlu ditegakkan. Ini negara hukum, kalau ada persoalan hutang piutang silahkan lakukan somasi pada yang bersangkutan dan ajukan perkaranya kepengadilan secara hukum perdata,” kata Yakub.
Tidak hanya Yakub yang mmberikan tanggapan atas erkara ini, H Nawardi selaku Ketua Aliasi Madura Perantau (AMP) turut menyesalakan cara-cara Bank Mega dengan menggunakan juru tagih yang berprilaku kurang menyenangkan buat orang lain.
“Harusnya pihak bank paham akan produk hukum. Jangan samai ada tindakan yang membuat orang lain meras tidak nyaman. Apalagi ada bentuk intimidasi,” ucap H Nawardi yang turut mendampingi pertemuan yang berlangsung di lantai 2 kantor Bank Mega Jl. Kembang Jepun Suarabaya.
Menaggapi permasalahan ini, Tim leader Bank Mega Kembang Jepun, Erina mengatakan, pihaknya segera mengklarifikasi atas keluhan pihak keluarga salah satu nasabah Bank Mega, Revita.
Perlu diketahui permasalahan ini berawal dikarenakan ada tunggakan atau penagihan kartu kredit yang belum terbayarkan oleh nasabah sejak tahun 2014 yang lalu dan masuk dalam status WO.
Karena tidak ada kabar dan nomer telopon nasabah yang bisa dihubungi tidak aktif maka proses penagihannya diserahkan pada vendor, sehingga petugas penagihan mendatangi rumah tersebut, papar Erina.
“Secepatnya kami akan krocek pada yang bersangkutan. Apakah benar ada tindakan melanggar kode etik bawahannya ketika menjalankan tugasnya dan ditemukan unsur pidana yang melekat dalam urusan ini. Sebab, sampai hari ini kami juga belum mendapat laporan tersebut,” terang Erina pada jurnalberita.id.
Lanjut dia, jika kalau memang tindakan bawahannya benar-benar melanggar SOP Bank Mega maka akan ditindak tegas sampai pada emutusan hubungan kerja pada yang oknum yang bersangkutan.
“Jika dalam krocek itu benar, Bank Mega akan melakukan pemutusan hubungan kerja. Yang jelas akan kita tindak tegas, akan kami beri sanksi hingga pemecatan, kalau bawahannya betul-betul melanggar. Kami koordinasi dengan pihak managemen juga. Karena saya punya atasan dan ini perlu dikomunikasikan dengan pimpinan, tukas dia.
Kalau memang diperlukan pihaknya akan mendampingi oknum debt colector untuk meminta maaf mendatangi kediaman nasabah, jika itu diperlukan oleh nasabahnya, sambung Erina. (JB01)