JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Usulan beberapa fraksi DPRD kota Surabaya untuk membentuk pansus Covid-19, masih menjadi perbincangan. Seberapa urgentkah Pansus ini dibentuk?. Berbagai pandangan anggota dewan masih terus mendalaminya. Polemik usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) percepatan penanganan Covid-19 Pemkot Surabaya masih terus menghangat.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) Riswanto mengatakan, setiap anggota dewan memiliki hak politik masing-masing. Siapapun bisa mengusulkan namun harus lewat fraksi masing-masing, itu salah satu syarat usulan pembentukan Panitia Khusus.
Selain syarat awal itu, kata Bang Ris, usulan pembentukan Pansus perlu kajian akademisi dan keseimbangan visibilitas nya, tujuannya mau kemana dan untuk apa, urgent apa tidak. Selanjutnya baru diajukan ke badan musyawarah.
BACA JUGA :
- Usulan Pansus Berbuah Aduan Ketua DPRD Surabaya Ke BK, Fraksi PDIP Tolak Pansus Covid-19
- Ketua DPRD Surabaya Ungkap Rekam Jejak Pengawasan Komisi-Komisi, Tidak Perlu Pansus Covid-19
Jika lolos di Banmus, imbuh Bang Ris, kemudian di Paripurnakan, baru Pansus bisa bekerja. Dan masa kerja Pansus hanya 60 hari dan dapat diperpanjang lagi.
Harapannya, jangan sampai usulan Pansus ini dipolitisasi, dikhawatirkan ada kepentingan dari luar yang di bawah ke Yos Soedarso.
“Termasuk juga perihal untuk mengusulkan Pansus yang perlu dipahami oleh semuanya, seberapa urgent Pansus Covid-19 ini dibentuk. Motivasinya apa, tujuan kemana. Tentu ini perlu kajian akademisi, belum lagi harus melewati Banmus lalu di Paripurnakan kalau usulan itu disetujui,” papar Riswanto yang sering dipanggil Bang Ris, Rabu (06/05) diruang kerjanya.
Hari ini BK akan rapat internal, terkait aduan sejumlah anggota dewan, imbuhnya.
“Intinya kami mempelajari dulu, aduannya apa, pelanggarannya apa dan bagaimana, baru kita rumuskan permasalahannya dan kita laporkan pada Ketua DPRD, kalau disetujui Ketua Dewan baru kita proses, namun jika tidak disetujui maka tidak kami proses lebih lanjut,” urai bang RIS.
Kalau berbicara relevan pasti relevan, namun efektif kah yang dilakukan. Selama ini ada kelonggaran ditiap-tiap Komisi bisa memanggil Pemkot Surabaya, terkait penanganan Covid-19, bebernya.
“Jadi sudah ada keleluasaan yang diberikan pimpinan dewan pada masing-masing Komisi untuk menanyakan pada tim gugus tugas pananganan Covid-19 Pemkot Surabaya,” paparnya.
Kecuali kata Bang Ris, hanya ada satu komisi yang boleh memanggil tim penanganan Covid-19 ini, sedangkan Komisi lain tidak diperbolehkan.
“Lalu pelanggarannya dimana?, Ketua dewan sudah memberikan hak jawab melalui surat ke masing-masing fraksi. Itu sudah merupakan untuk menjawab atas usulan yang dilayangkan kebeberapa fraksi,” ungkapnya.
Artinya apa, lanjut dia, bahwa ketentuan tatib tidak dilanggar, karena Ketua dewan sudah menggugurkan dengan menjawab lewat surat kemasing-masing fraksi.
Terbaru fraksi partai PAN DPRD Kota Surabaya turut mendorong pembentukan Pansus dan juga mengadukan Ketua DPRD kota Surabaya Adi Sutarwijono ke Badan Kehormatan (BK).
Hari ini Rabu (06/05) secara resmi Partai Amanah Nasional (PAN) melayangkan aduannya ke BK lewat Wakil Ketua Fraksi PAN-PPP, Juliana Eva Wati.
Politisi termuda dilingkungan legislatif DPRD kota Surabaya ini menyampaikan, fraksi PAN secara tegas turut melaporkan Ketua DPRD kota Surabaya, Adi Sutarwijono ke BK.
Disinyalir adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua DPRD, karena usulan Pansus ini merupakan hak dari fraksi untuk mengawasi kinerja tim gugus tugas pananganan Covid-19 secara utuh dan konkrit.
“Memang disetiap Komisi itu pernah dibahas dimasing-masing Komisi. Tapi kan tidak fokusing, kalau adanya Pansus tentu lebih fokus penanganannya,” terang Jeje panggilan Wakil Ketua Fraksi PAN-PPP ini.
Terpisah, anggota fraksi PAN-PPP yang juga sebagai ketua DPC PPP kota Surabaya, H. Buchori Imron menyampaikan, usulan pembentukan Pansus Covid-19 ini sangat urgent dan dibutuhkan sebagai fungsi kontrol legislatif.
“Pansus ini sangat urgent, mengingat selama ini penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan tim gugus tugas Covid-19 tidak jelas,” terangnya.
Untuk itu pansus ini sangat penting dibentuk, hal ini guna adanya fungsi pengawasan dari Legislatif pada penanganan covid-19. Aalagi menyangkut penggunaan APBD dan bantuan dari pihak ketiga, sambung dia.
Oleh karenanya perlu adanya institusi yang mengawasi, salah satunya adalah pembentukan Pansus, biar Pansus yang bekerja untuk mengontrol kinerja tim gugus tugas penanganan Covid-19. Sebab kalau tidak yang mengawasi, justru ini yang sangat rentan terhadap penyimpangan-penyimpangan pelaksaannya, kata Buchori.
“Kalau sekarang tidak ada yang ngontrol, terus siapa yang mengawasi. Padahal dana penanganan Covid-19 bersumber dari APBD, jika tidak ada fungsi pengawasan, justru akan rawan kebocoran,” ungkap politisi PPP ini.
Kenapa ini perlu dibentuk, kinerja dari tim gugus tugas pananganan Covid-19 tidak jelas tanpa ada road map yang terukur, pungkasnya. (JB01)