JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Langkah Komisi A DPRD kota Surabaya untuk menggugat pemerintah kota (Pemkot) Surabaya ke Komisi Informasi Publik buntut atas permintaan draf kontrak perjajian antara Pemkot Surabaya dengan PT Sumber Organik (SO) belum juga terpenuhi.
Gugatan yang akan dilayangkan itu, dipertegas oleh anggota Komisi A DPRD kota Surabaya, Imam Syafi’i dari fraksi Demokrat – NasDem. Menurutnya, penyelenggara pemerintahan daerah kota Surabaya terdiri atas unsur eksekutif dan legislatif. Namun, dalam hal ini Pemkot Surabaya terlalu berbelit atas permintaan draf kontrak perjanjian tersebut.
“Ya seharusnya dalam pembahasan soal permintaan draf kontrak perjanjian itu kita mengetahuinya. Lantaran ada pembahasan soal kebutuhan lahan sebesar 38 ha,” terangnya, Kamis (5/12), diruang Komisi A DPRD kota Surabaya.
Dari lahan seluas itu, 17 ha diantaranya sudah dibebaskan oleh Pemkot dengan menggunakan dana dari APBD Surabaya, kami di legislegitif hanya menjalankan fungsi kontrol, ujar Imam.
Mantan direktur penyiaran TV lokal swasta, JTV ini juga menyampaikan, wajar kalau kita mengetahui copy dari draf kontrak perjanjian itu.”Kalau kita tidak tahu isi dari draf perjanjian tersebut bagaimana bisa kita membahas lebih jauh,” urainya.
Apalagi nanti pembangunan itu akan diresmikan oleh presiden RI Joko Widodo, imbuhnya.
Oleh karenanya, lanjut dia, kalau permintaan itu belum terpenuhi, oleh karenanya Komisi A akan melaporkan hal tersebut dan menggugat Pemkot Surabaya ke Komisi Informasi Publik. “Dalam perjanjian tersebut setidaknya sepengatahuan DPRD dan disahkan dalam rapat Paripurna,” urai dia.
Yang jelas, kami kecewa atas jawaban yang diberikan Pemkot, saat kami meminta penjelasan. Kenapa permintaan draf kontrak perjanjian itu belum juga digubris, tegas Imam.
Sementara, Wakil Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya,Camelia Habiba dari fraksi PKB juga menyampaikan, yang jelas hearing hari ini dengan bagian Hukum dan Dinas Tanah Pemkot Surabaya, Komisi A kecewa.
Lantaran jawaban yang diberikan oleh pihak Pemkot itu berbelit-belit, dan hingga saat ini permintaan draf kontrak perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT SO tidak juga diberikan. Padahal menurut Ning Biba, dalam perjanjian itu juga melibatkan dewan untuk mengetahuinya.
“Yang jelas perjanjian itu telah disahkan dalam rapat Paripurna. Terus terang kami di komisi A kecewa, masak bagian hukum menjawab, dalam perjanjian itu tandanya Pemkot sama PT SO,” tegas Ning Biba.
Lanjut dia, dalam pembahasan APBD tahun 2020 berarti tidak ada artinya, dan masih menyisahkan masalah.
Sementara Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilawati mengatakan, kami telah menyerahkan copy draf kontrak perjanjian itu pada Pimpinan DPRD Surabaya waktu itu. “Kami tidak tahu apakah draf tersebut disimpan oleh Sekwan atau di protokol kami tidak tahu. Tapi yang jelas di kami ada buktinya,” pungkas Ira, saat ditanya jurnalberita.id
Pada akhirnya, PT Sumber Organik (SO) memenangkan lelang. Investor itu bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dengan perjanjian Build Operate Transfer (BOT) selama 20 tahun, terhitung sejak 8 Agustus 2012. (JB01)