JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat guna memilih wakilnya yang duduk dikursi DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara luber, jurdil dalam NKRI berdasarkan UUD 1945.
Partai Demokrat salah satu peserta pemilu 2019 yang melakukan pembekalan materi pada celagnya yang maju dalam Pileg 2019 sebagai persiapan pemilu dan pileg 2019 yang diselenggarakan di hotel G Suite jalan raya Gubeng Surabaya, Minggu (07/10).
Hadir dalam pembekalan tersebut seluruh pengurus dan kader partai Demokrat yang maju dalam Pileg 2019 dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Surabaya Nur Syamzi serta Bawaslu kota Surabaya Hadi Margo Sambodo.
Dalan paparannya Nur Syamsi menyebutkan, hal-hal yang perlu menjadi perhatian semua caleg dalam Pileg nanti setelah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yakni terkait tata tertib pelaksanaan sosialisasi sesuai dengan apa yang ada dalam aturan PKPU.
“Semua caleg harus mentaati semua aturan yang diberlakukan KPU. Setelah namanya telah ditetapkan dalam DCT,” terang Nur Syamsi pada awak media saat kesempatan preskon.
Dikatakan Nur Syamsi, untuk itu semua caleg dari berbagai partai wajib mendapatkan pembekalan ini. “Ya, hukumnya wajib mendapatkan pembekalan dalam Pileg 2019 nanti, supaya apa yang mereka lakukan tidak berbenturan dengan aturan yang ada” ucap dia.
Tujuannya apa lanjut Nur Syamsi, supaya para caleg memahami dan tidak melakukan kegiatan sosial atau kampanye diluar keteńtuan aturan yang ada. “Intinya pembekalan ini bisa menjadi rambu-rambu dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi pada masyarakat,” tukas dia.
Oleh karenanya pembekalan ini sangat penting buat mereka para caleg peserta Pileg 2019, imbuhnya.
Sementara Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya Ratih Retnowati mengungkap, ya tadi semua caleg dari partai Demokrat telah mengikuti acara pembekalan caleg oleh KPU dan Bawaslu Surabaya.
“Semua caleg Demokrat wajib ikut pembekalan ini. Supaya mereka paham akan aturan yang berlaku dalam Pileg nanti tetkait kegiatan kampanye yang mereka lakukan,” ujar Ratih.
Wakil ketua DPRD Surabaya ini juga mengungkapkan, materi pembekalan ini meliputi tata tertib (tatib) yang menjadi dasar para caleg Demokrat dalam melakukan kegiatan sosialisasi pada masyarakat.
“Tentunya kita harapakan setelah mendapat oembekalan ini caleg dari partai Demokrat Surabaya tidak melakukan pelanggaran dari ketentuan aturan KPU,” harapannya.
Dosen Universitas Wijaya Kusuma ini menambahkan, tadi sudah jelas peserta pembekalan materi caleg dalam pileg 2019 semua peserta mendapat arahan, baik dari KPUD Surabaya maupun dari Bawaslu.
“Saya yakin kader partai Demokrat akan mengikuti aturan yang ditetapkan pihak KPU,” ucap Ratih.
Kesempatan lain, Ketua Bawaslu kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo menjelaskan terkait tatib dari pelaksanaan peserta pemilu dan Pileg 2019.
Dia menyebut, peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial palung banyak 10 akun setiap jenis aplikasi dan wajib didaftarkan pada KPU.
“Sedang muatan desain sedikit memuat visi, misi dan origram berupa tulisan, suara gambar dan atau gabungan tulisan, suara dan atau gambar yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif dan dapat diterima melalui perangkat penerima pesan,” papar Hadi.
Berdasarkan Perbawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye dan atas Jiknis surat KPU RI nomor 946/PP.08-SD/06/KPU/VIII/2018 tentang peyunjuk teknis Fasilitas alat oeraga kampanye bagi peserta pemilu tahun 2019. Maka kata Hadi, semua peserta Pemilu 2019 wajib hukumnya mentaati aturan yang telah ada.
“Hukumnya wajib mentaati aturan yang sudah ditetapkan itu. Kalau pelaksanaan kampanye ditemukan bukti penyimpangkan pasti ada sanksi yang akan diterima oleh pesrta pemilu maupun caleg dalam Pileg nanti,” urai dia.
Hadi juga menyebut bahwa sanksi bermacam-macam sesuai dengan temuan pelanggaran yang dilakukan. “Sanksi mulai dari peneguran, administratif hingga sanksi pidana. Tergantung dari pelanggaran yang dilakukan,” tukas Hadi.
Lanjut hadi, sedang kampanye itu sendiri berdasarkan undang-undang merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra peserta pemilu maupun caleg dalam Pileg.
“Dan siapa yang mengacaukan , menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye pemilu dipudana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda sebanyak Rp 12 juta dari ketentuan pasal 491 Undang-undang Pemilu,” pungkas dia. (has)