JURNALBERITA.ID – SURABAYA, 14 ribu lebih nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Surabaya terkait pencairan gaji ke 13 yang hingga kini masih belum bisa dicairkan. Lantaran proses pencairan gaji ke 13 itu harus menunggu Surat Keputusan (SK) dari Wali kota Surabaya, Tri Rismaharini.
“Pencairan gaji ke 13 itu tergantung pada keputusan Wali kota. Makanya belum bisa dicairkan.”Ujar Wakil Wali kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Sabtu (29/09).
Whisnu juga menjelaskan, persoalan gaji ke 13 memang sudah beberapa kali di bahas di dalam rapat paripurna, meski DPRD Kota Surabaya sudah mendorong gaji ke 13 ASN segera di cairkan.
Namun lanjut dia, pencairan tersebut tetap harus melalui keputusan Wali kota Surabaya.
Dengan demikian kata Whisnu, pencairan gaji ke 13 itu tidak bisa diwakilkan oleh siapapun, termasuk dirinya yang menjadi Wakil Wali kota. Adanya pelimpahan wewenang, Kata Whisnu, atau kuasa hukum untuk menyetujui pencairan gaji ke 13 juga tidak bisa.
“Yang pasti harus ada SK Walikota Surabaya, baru gaji ke 13 bisa turun,”Terang Whisnu.
Sementata itu, Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji mengatakan, anggaran untuk gaji ke 13 sudah dianggarkan dengan mengepras sejumlah anggaran yang tidak terlalu penting.
Kalau anggarannya defisit mengapa Pemkot minta nambah, kita akan mengepras beberapa anggaran untuk supaya melunasi gaji ke 13.
“Nah surat sudah kita keluarkan tapi keputusan tunggu Wali kota, ya jelas aja wong Wali kota nya ga datang, kan masih diluar negeri,” tegas Armuji.
Armuji menambahkan, rapat paripurna hari ini sebenarnya salah satunya untuk menggedok cairnya gaji ke 13. Tapi, kita (Dewan.red) masih nunggu kehadiran Risma.
“Yah siapa tahu nanti malam Risma sudah tiba di Surabay, dan Senin sudah bisa cair gaji ke 13,” pungkasnya. (has)