JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) yang mendudukkan Winarti sebagai tersangka memasuki sidang pokok materi dengan mendengarkan keterangan saksi.
Diungkapkan saksi Bangkit selaku Area Manager BTPN Cabang Surabaya. Teringkap bahwa, pihaknya baru melakukan supervisi materiel di tanggal 22 Mei 2023. “Saya cuti dan baru masuk tanggal 22 Dan langsung melakukan supervisi materiel Di KCP BTPN Kedungdoro, terkait adanya selisih antara pencatatan sistem dengan brankas, ” ungkap Bangkit, Rabu (13/03/2024) saat persidangan di PN Surabaya.
Sementara, Kuasa Hukum terdakwa Winarti, Michael, SH, MH menanyakan soal Standart Operational Prosedur (SOP) BTPN, boleh apa tidak temuaan selisih tersebut yang dilaporkan ditanggal 12 April 2023 dan dilaporkan pada atasanya baru dilakukan audit sebulan berikuynya? Tolong jawab boleh atau tidak berdasarkan SOP BTPN?, tanya Michael pada saksi Bangkit dipersidangan.Keterangan saksi Bangkit yang diberikan, menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, tidak boleh berdasarkan SOP BTPN. Namun demikian, Bangkit menegaskan supervisi material baru dilakukan ditanggal 22 Mei lantaran masih harus mengumpulkan bukti kongkret.
Saksi lainnya disampaikan saksi Nesya. Nesya membeberkan bahwa temuan selisih uang antara catatan sistem dengan brankas sudah dilaporkan, namun audit internal BTPN baru dilakukan satu bulan setelah ditemukan adanya selisih tersebut.
“Saat serah terimah terdakwa sempat menberikan informasi ada error sistem, sehingga saya percaya apa yang dikatakan terdakwa,” ucapnya.
Namun, keterangan saksi Nesya disanggah terdakwa. “Saya tidak pernah menyampaikan ada error sistem yang mulia, ” kata Winarti dalam persidangan.
Kuasa Hukum winarti, Michael terus mengulik keterangan saksi, pada saat serah terimah jabatan saat itu, saudara mengetahui adanya selisih uang apakah saudara turut menghitung uang yang ada dibrankas dan yang ada di teller?
“iya saya mengetahui dan percaya adanya error sistem,dan saya ikut menghitung yang mulia. Di teller sekitar 100 juta kebijakan sedang uang yang di brankas 58 juta,” ujar Nesya.
Dari keterangan saksi yang diberikan dalam sidang lanjutan perkara penggelapan dengan tersangka Winarti akan dilanjutkan pada Selasa (19/03/2023) dengan agenda persidangan memasuki babak kesimpulan. (JB01)