JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Adanya dugaan PT Finansia Multi Finance (Kredit Plus) melakukan praktek tindak pidana penadahan dan penggelapan BPKB mobil atas nama Laura Rustiana warga Kalikepiting, Kecamatan Tambaksari, kota Surabaya.
Kasus ini mencuat setelah diketahui BPKB milik Laura Rustiana, yang dipinjam oleh Suyitno melalui suami Laura yakni Dita Indra M yang kerab dipanggil Gus Bond diketahui digadaikan ke PT Finansia Multi Finance (Kredit Plus) Ruko Grand Sungkono jalan Mayjen Sungkono nomor 176-178 Blok A7, Dukuh Pakis Surabaya.
Bermula dari adanya Debt Collector (DC) yang datang kerumah kediaman Gus Bond untuk menagih atas keterlambatan tagihan debitur dengan nomor kontrak kredit 04762123002445 atas nama Suyitno, yang beralamat di Gresikan 630, Tambaksari, Surabaya.
Sehingga pihak Gus Bond sekeluarga mengalami kerugian materiel maupun non materiel. Kredit Plus dengan sengaja dan meyakinkan menerima jaminan kredit berupa BPKB yang bukan milik pribadi debitur Suyitno melaikan BPKB yang dijaminkan adalah milik Laura Rustiana.
Keluarga Dita Indra (Gus Bond) melalui Kuasa Hukumnya Anugrah Ariyadi, SH meminta, yang pertama pihak Kredit Plus untuk mengembalikan BPKB atas nama Laura Rustiana yang dijaminkan oleh pihak lain. Yang kedua Anugrah akan melaporkan PT Finansia Multi Finance (Kredit Plus) ke Polrestabes Surabaya.
“Saya selaku kuasa hukum Dita Indra (Gus Bond) akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan praktek tindak pidana dugaan penadahan & penggelapan kepihak yang berwajib,” tegas Anugrah, Selasa (13/08/2024) ditemui dikantornya di Surabaya.
Selain itu atas dugaan pidana ini, Anugrah Ariyadi juga akan melaporkan praktek pelanggaran hukum Kredit Plus ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional Jawa Timur.
“Kami akan mensomasi dan menggugat materiel dan non materiel atas kerugian yang dialami klien kami, Laura Rustiana,” kata Anugrah.
Praktek dan proses akad kredit yang dijalankan kredit plus cacat dan batal demi Hukum, karena tidak mempertimbangkan kaidah hukum dengan benar, imbuh dia.
“Pertama tidak adanya surat kuasa yang dikuasakan oleh pemilik BPKB mobil Laura Rustiana pada debitur atas nama Suyitno. Kredit Plus hanya menggunakan landasan hukum berupa surat perjanjian peminjaman BPKB antara Suyitno pihak pertana selaku peminjam dan pihak kedua Dita Indra selaku yang meminjamkan,” tutur Anugrah Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya periode tahun 2014-2019. (JB01)