JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Penyidik Subdit V Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (26/3) kemaren memeriksa putra bungsu Risma, Fuad Bernadi. Fuad diperiksa sebagai saksi kasus amblesnya jalan Raya Gubeng, Surabaya.
Hingga saat ini, Polda Jatim sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. Mereka dijerat Pasal 192 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 2004 tentang Jalan.
Keenam tersangka itu adalah BS yang menjabat Direktur PT Nusa Kontruksi Enjineering (NKE), RW (Project Manager PT NKE), AP (Site Manager PT NKE), RH (Project Manager PT Saputra Karya), LAH (Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya), dan AK (Struktur Supervisor PT Saputra Karya).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, status Fuad bisa berubah menjadi tersangka jika terbukti terlibat dalam kasus ini.
“Tidak menutup kemungkinan, statusnya akan meningkat, kalau ada bukti keterlibat dia. Sewaktu-waktu bisa berubah menjadi tersangka, seperti halnya kasus prostitusi online. Semula sebagai saksi, kemudian naik menjadi tersangka,” ungkapnya, di Mapolda Jatim, Rabu (27/3).
Lebih lanjut Barung memaparkan, beberapa saksi menyebut Fuad terlibat dalam proses perizinan proyek basement Rumah Sakit Siloam, penyebab amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya.
Namun, aneh Fuad terlibat dalam kasus tersebut, mengingat Fuad bukan dari pejabat, birokrat, dan DPRD, sambung dia.
Menurut dia, saat ini penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya. Puluhan saksi mulai dari pihak kontraktor, perusahaan dan PNS di kalangan Pemkot Surabaya juga telah dimintai keterangan. (ALQ/JB01)