JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Putra Wali Kota Surabaya, Fuad Benardi menjalani proses pemeriksaan di Kepolisian Daerah Jawa Timur. Fuad dimintai keterangan pihak penyidik terkait perijinan atas ablesnya jalan Raya Gubeng beberapa waktu yang lalu.
Fuad tampak terburu-buru meninggalkan Mapolda Jatim usai menjalani periksaan selama tiga jam oleh Subdit Tipikor Polda Jatim.
Awak media yang berusaha mengklarifikasi terkait materi pemeriksaan hanya mendapat jawaban singkat.
Putra sulung Wali Kota Risma ini mengaku tidak mengetahui apapun terkait hal tersebut. Bahkan dirinya juga tidak membeberkan secara jelas kenapa dirinya dipanggil pihak Subdit Tipikor Polda Jatim.
“Saya nggak tahu apa-apa masalah itu yang penting alhamdulilah saya Dipanggil sebagi saksi,” ungkapnya, usai melakukan proses pemeriksaan di Subdit Tipikor, Polda Jatim, Selasa (26/3).
Fuad mengaku, dalam proses penyidikan, ada 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. “Kalau itu coba tanya ke penyidik ya,” ucapnya singkat.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, jika kepolisian tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini
“Siapapun juga, ada yang bilang seperti ini, ‘itu hanya tajam
Ke bawah dan tumpul ke atas’, kita membuktikab dari Jatim siapa saja yang terkait masalah Gubeng ya diperiksa. Termasuk perizinannya dan mereka-mereka yang terlibat didalamnya,” katanya saat dikonfirmasi lewat sambungan telefon.
Lebih lanjut Barung membenarkan bahwa F alias Fuad diperiksa berkaitan dengan perizinan proyek basement RS Siloam. Karena menuritnya, siapa saja yang terlibat di dalam kasus amblesnya Jalan tersebut, sudah dilakukan tahapan hukum dan sebelumnya polisi sudah menetapkan sebanyak 6 tersangka
“Ya bagian hal dari perizinan, sesuatukan tentunya ada, siapa yang melakukan perizinannya siapa yang mengurus, siapa yang membuat izin itu keluar itu yang kita telusuri. Kemarin kan sudah ditetapkan 6 tersangka sebagai pelaksana, nak sekarang kita merambah kebagian perzinan,” pungkas Barung.
Jauh sebelum pemeriksaan dilakukan, telah terendus kabar jika ada anak pejabat Pemkot Surabaya berinisial F turut terseret dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng yang disebabkan oleh pembangunan basement Rumah Sakit (RS) Siloam Kota Surabaya. Yakni, Fuad Bernardi.
Fuad diduga ikut andil terkait perizinan pembangunan basement RS Siloam yang dikerjakan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).
Sedangkan hingga kini telah ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, BS yang menjabat Direktur PT Nusa Kontruksi Enjineering (NKE), RW (Project Manager PT NKE), dAP (Site Manager PT NKE), RH (Project Manager PT Saputra Karya), LAH (Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya), dan AK (Struktur Supervisor PT Saputra Karya).
Para tersangka dijerat pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP dan pasal 63 ayat 1 undang-undang nomor 38 2004 tentang Jalan.
Mencuatnya nama Fuad yang turut diperiksa di Subdit Tipikor Polda Jatim menjadi perbincangan hanyat kalangan Legislatif. Salah satunya terucap dari anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Vinsensius Awey.
Dia mengaku terkejut saat mendengar putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjalani pemeriksaa di Sudit Tipikor Polda Jatim. “Woouw…….kok iso yo putra Wali Kota Risma turut andil dalam proses perijinan yang dikeluarkan Pemkot Surabaya,” ucapnya.
Lanjut dia, ya kita hormati azas praduga tak bersalah.”kan masih tahap pemeriksaan. Cuman yang saya sayangkan putra wali kota turut serta dalam proses perijinan,” ujar dia.
Selama ini Wali Kota Risma kan mengikuti aturan, kalau sekarang putranya terlibat dalam proses perijinan itu kan mengejutkan kita semua, papar Awey.
“Informasi santer yang saya dengar dari kalangan pengusaha, memang sering kali nama Fuad disebut-sebut,” tegasnya.
Penegakan hukum tifak boleh tebang pilih, apakah itu kerabat pejabat atau pun masyarakat biasa hukum harus mampu memberikan rasa keadilan bagi semua warga negara Indonesia. “Penyidik tidak boleh tebang pilih, kalau memang ada pelanggaran hukum baik itu pada anak pejabat atau pun masyarakat biasa harus ditegakkan seadil-adilnya,” pungkas Awey. (JB01)