anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, John Thamrun

JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Pembangunan Jembatan Bambu Ekowisata Mangrove Wonorejo yang belum tuntas, Kontraktor  mengakuh rugi Rp 500 juta.

Menurut Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, John Tamrun pembangunan hanya mencapai 92 persen.

“Jadi tadi itu sudah disampaikan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian bahwa jembatan bambu yang ada di lokasi tersebut itu tidak selesai dan mencapai 92 persen.” beber Tamrun, sesuai hearing Selasa (14/12) .

“Dan sesuai dengan peraturan yang ada bahwa pihak CV atau kontraktor itu harus memberikan ganti rugi sesuai dengan ketetapan, dan oleh karena itu sudah diberikan ganti rugi sebesar 500 juta sekian.” sambung Tamrun

Dengan pembayaran denda tersebut, maka tanggung jawab dari kontraktor atau CV yang membangun jembatan sudah selesai secara peraturan, tidak ada permasalahan lagi yang harus dipermasalahkan.

“Jadi permasalahan itu asas manfaatnya belum tercapai, itu seharusnya dari Dinas Peertahanan Pangan dan Pertanian mengajukan lagi kalau memang diperlukan adanya jembatan itu.” tegas Tamrun.

Kedepan pihaknya berharap kepada kepala dinas di Surabaya lebih selektif memilih CV atau kontraktor yang berkualitas dan memiliki tanggung jawab moral bukan hanya tanggung jawab secara material, finansial dan lain sebagainya.

“Tapi lebih kepada tanggung jawab moral. Karana itu akses manfaat bagi kepentingan masyarakat banyak yang diperlukan,” tukas dia. (ROY/JB01)

By JB01