JURNALBERITA.ID – SUMENEP, Adanya dugaan terhadap pelanggaran UU nomor 40 tahun 1999, khususnya pasal 18, tentang menghambat dan menghalang-halangi tugas wartawan melakukan peliputan, dua karyawan Rumah Sakit Islam (RSI) dilaporkan sejumlah wartawan ke Polres Sumenep.
Berkas laporan dengan nomor LP/112/VII/2019/Jatim/RES SMP, tertanggal (31/07/2019), tentang tindak pidana menghambat tugas profesi Wartawan, seperti terlampir dalam pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999. Dua karyawan RSI tersebut telah melakukan dugaan tindak pidana pelecehan terhadap profesi Wartawan dengan mengatakan, “Wartawan banci dan Wartawan nol kecil” yang dilontarkan oleh dua karyawan RSI didepan orang banyak diarea rumah sakit.
Diketahui, erkembangan hasil penyelidikan dengan nomor : B/351/SP2HP Ke-5/X/2020/Reskrim, tertanggal Sumenep 22 Oktober 2020, yang dikirim lewat Point of Sale (POS) kealamat pelapor per tanggal (03/11/2020), menerangkan bahwa proses penyelidikan terhadap perkara telah dihentikan.
BACA JUGA :
- A Hermas Thony Temui Persoalan Krusial Soal Kondisi Ekonomi Masyarakat Dimasa Pandemi
- LPKP2HI Persoalkan Sumbangan Pembangunan SMAN 1 Kalianget
Ach Supyadi SH, MH, selaku engacara tim 16 Sumenep, menilai penyidik Polres Sumenep diduga tidak profesional, terkesan mengabaikan laporan dari sejumlah wartawan yang merasa profesinya dilecehkan oleh Heru Oktafianto, A. Md dan Didik karyawan Rumah Sakit Islam (RSI) Kalianget.
“Kalau hanya lidik, waktunya sampai 1 tahun lebih. Penyidik Polres Sumenep enggak banget, artinya institusi sekelas Polres melakukan lidik kemudian menghentikan perkara itu sangat jauh dari profesional karena sebelumnya tidak melakukan gelar perkara dulu,” terangnya.
Lidik itu tidak perlu lama-lama, kalau memang tidak cukup bukti dan tujuannya untuk dihentikan, waktu sebulan atau dua bulan saya rasa cukup, sambungnya.
“Saya menilai, ini cenderung ada pengabaian terhadap laporan wartawan tersebut dan penyidik Polres Sumenep tidak profesional banget,” tegas Ach Supyadi kepada awak media, Minggu (08/11) di Sumenep
Ach Supyadi SH.MH, menilai kinerja penyidik Polres Sumenep nol kecil, karena perkara laporan tersebut ringan dan mudah, sehingga tidak perlu membutuhkan waktu yang sangat lama dalam melakukan lidik kalau ujungnya hanya menghentikan proses hukumnya (SP3).
“Saya nilai kinerja Penyidik Polres Sumenep nol kecil, Kalau urusan laporan yang mudah lidiknya sampai 1 tahun lebih, jadi tidak profesional banget,” tuding Ach Supyadi.
Atas SP3 ini, wartawan hanya mencari keadilan yang seadil-adilnya. Pihak biro hukum media dari pelapor akan menindak lanjuti persoalan tersebut kepada Biro Pengawasan Penyelidikan (IRWASDA) Polda Jatim bahkan ke-Mabes Polri. (F4N/JB01 )