JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait hak atas kepemilikan tanah di wilayah Dukuh Kapasan RT 2, RW 4 Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Surabaya menemukan titik terang, baik yang menggugat maupun tergugat.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, bahwa tanah itu adalah milik pribadi dan bukan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Maka DPRD Kota Surabaya melalui Komisi A hanya bisa menjembatani untuk mencarikan solusi terbaik.
“Jadi untuk masyarakat yang mempunyai masalah dengan tanah. Sedangkan lahan tersebut bukan milik Pemkot Surabaya. Maka DPRD hanya mampu mencarikan solusi antara tergugat dan penggugat,” urainya, di ruang Komisi A DPRD Kota Surabaya, Senin (10/08).
BACA JUGA :
- ISWI Jatim Mantapkan Dukungannya Ke Reni Astuti Sebagai Bacawawali Surabaya
- Diintimidasi Preman Diduga Suruan Ustad Slamet, Warga Keputih Timur Baru Wadul Komisi A
- Jelang Rekom Turun, DPC PDIP Surabaya Jaga Soliditas & Kekompakan
Ayu menegaskan, pihaknya hanya bisa menjembatani untuk mencapai kesepakatan bersama. Kepada Tim Pengacara yang mewakili ahli waris, dirinya menyarankan agar meminta surat keterangan kepada pihak Kelurahan setempat atas hilangnya surat sporadik yang pernah diterbitkan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya ini menyatakan bahwa kesepakatan telah dicapai dengan solusi pihak kelurahan siap membantu memberikan surat keterangan bahwa sporadik telah dikeluarkan dan dihilangkan oleh Saiful Anam.
“Alhamdulillah, tadi pihak Kelurahan juga siap membantu sesuai kewenangannya,” terang penasehat fraksi partai Golkar Surabaya ini.
Terpisah, Mujiono sebagai perwakilan ahli waris atas nama Senipah menjelaskan bahwa permasalahan itu terjadi sejak tahun 2010.
“Tahu-tahu muncul sertifikat HGB yang baru, dimiliki oleh PT Hamapura Jaya atas HGB Graha Mandiri. Padahal pemilik tanah yaitu Ibu Senipah tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun,” bebernya.
Dengan jalan keluar hasil rapat dengar pendapat hari ini, Mujiono menyatakan setuju. Tinggal nanti perjuangan di pengadilan. (JB01)