JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz menegaskan, kalau Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya nomor 33 tahun 2020 layak untuk dicabut. Pasalnya Perwali yang diterbitkan sebagai penggati Perwali 28 tahun 2020 dinilai sama sekali tidak berpihak pada masyarakat Surabaya.
“Cabut Perwali 33 tahun 2020 dan kembalikan ke Perwali 28, karena Perwai ini lebih longgar, tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat,” tegasnya di kantor DPRD Surabaya, usai melihat aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha dan ekerja RHU, Senin (03/08).
BACA JUGA :
- Reklame Eri Cahyadi Jadi Sorotan Penasehat Fraksi Golkar
- Nama Dirut PDAM Surabaya Disodorkan Untuk Dampingi MA, Begini Tanggapan Reni Astuti
- DPC PDIP Surabaya : Kobarkan Semangat Pengorbanan Di Momen Idul Adha 1441 H
Lebih lanjut ucap politisi PKB ini, kalau perwali nomor 33 tahun 2020 ini bisa mematikan pelaku usaha hiburan utamanya para pekerja yang berkecimpung diduania usaha RHU.
“Kasihan mereka sudah berbulan-bulan tidak bekerja. Pengusaha hiburan dan pekerjanya bisa mati kelaparan bukan karena Corona” jelas Mahfudz.
Mahfudz juga menyoroti kalau pemberlakuan Perwali 33 tahun 2020 itu tidak tepat karena tanpa disertai kajian akademisi.
“Mengapa tiba-tiba diberlakukan, sedangkan perwali nomor 28 tahun 2020 sebelumnya dievaluasi sehingga tidak tahu kekurangannya,” ungkapnya.
Padahal menurut dia, tidak ada klaster Covid-19 di tempat hiburan yang ditemukan. Klaster Covid-19 justru terjadi di mall dan pasar tradisional.
“Mengapa bukan mall yang ditutup. Bahkan sampai sekarang masih buka. Itu pertanyaan besar” tegasnya.
Mayoritas anggota Dewan tidak setuju dengan adanya perwali nomor 33 tahun 2020 ini, sambung dia.
“Mereka ingin agar perwali nomor 33 tahun 2020 itu dicabut, demi kemanusiaan para pekerja yang menggantungkan hidupnya di RHU,” pungkasnya. (JB01)