
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Bermunculan reklame Eri Cahyadi (EC) yang menghiasi dibeberapa sudut kota Surabaya. Pasalnya reklame EC itu dinilai tidak patut dan kurang beretika. Karena status Eri sendiri sampai sekarang masih sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) aktif.
Apalagi Eri Cahyadi menyandang sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya. “Sebenarnya (pemasangan reklame) itu tidak etis, karena beliau masih sebagai ASN aktif,” ungkap penasehat fraksi Golkar Pertiwi Ayu Krishna, Senin (03/08).
Ayu sapaan Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini juga mengatakan, tidak masalah bagi ASN yang ingin maju sebagai calon kepala daerah asalkan terlebih dahulu harus mengundurkan diri dari ASN.
“Terkait siapa-siapa yang memasang reklame itu, yang jelas itu tidak etis ditampilkan. Harusnya dia bisa memberikan contoh yang benar pada publik sebab statusnya sebagai ASN,” papar Ayu.
BACA JUGA :
- Nama Dirut PDAM Surabaya Disodorkan Untuk Dampingi MA, Begini Tanggapan Reni Astuti
- Warga Surabaya : Reni Astuti Politisi Yang Santun, Peduli & Berkarakter
- Gerakkan Gotong Royong 3 Pilar, PDIP Surabaya Bagikan Daging Kurban Ke Masyarakat
Asalkan yang bersangkutan harus mundur dari ASN sesuai Undang-Undang Nomor 10 itu tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
“Kalau memang niat mau maju. Ya maju saja silahkan, tapi harus mengundurkan diri (dari ASN),” tuturnya.
Semisal, ketika ada notaris, pengacara, direktur atau komisaris dibadan usaha milik negara atau daerah, maju sebagai calon legislatif pun harus mengundurkan diri dulu dari jabatan tersebut.
Sebagai calon pemimpin harusnya EC memiliki etika yang baik. Pemasangan reklame itu harusnya ditolak, EC juga dinilai tidak beretika dan tidak Etis dipertontonkan pada khalayak ramai.
Dalam ketentuan aturan Pengunduran Diri Bagi PNS dalam UU Pilkada disebutkan, bahwa pegawai ASN dari PNS yang hendak mencalonkan diri dan/atau dicalonkan menjadi calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, dan calon wakil walikota wajib memberitahukan pencalonannya kepada pimpinan instansinya dan diberhentikan dari jabatan negeri (dikutip dari peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, red).
“Calon pemimpin, ya harus memiliki etika yang baik bukan memberikan contoh yang tidak benar. Reklame EC tidak beretika. Dia kan belum mengundurkan diri dari ASN. Buat siapapun tidak hanya Eri Cahyadi, kalau mau maju ya harus beretika yang baik,” ujar Ayu.
Jika EC beralibi, bahwa reklame bukan dirinya yang pasang atau yang menyuruh, masyarakat Surabaya bukan orang-orang bodoh dan tidak paham aturan politik.

Masyarakat Surabaya bukan orang bodoh. Mereka sudah tahu, mau dibohongin apa. Apalagi sebelum-sebelumnya sudah sering membohongi. Rakyat jangan dibohongi lagi, sambung Ayu.
“Seingat saya tentang pembangunan di kampung. Anggota dewan mengusulkan hibah untuk pembangunan di kampung. Ternyata dibatalkan, alasannya inilah, itulah. Masyarakat sudah jenuh dengan kebohongan publik yang disajikan itu,” tambahnya.
Salah satu ketua di Golkar Surabaya berharap, pemimpin Kota Pahlawan ke depan harus beretika dan hati yang bersih.
“Kalau mau maju, ya maju saja dengan baik, sesuai aturan dan hati yang bersih. Pesan saya, berilah contoh yang baik untuk masyarakat Surabaya,” tegas Ketua Srikandi Pemuda Pancasila kota Surabaya ini. (JB01)