JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Pengaduan warga perumahan Wisata Bukit Mas 1 dan 2 terus berkembang. Kalangan dewan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghentikan dan menunda segala bentuk permohonan perizinan yang diajukan oleh PT. Sinar Mas Land group sesuai dengan Perwali Nomor 14 tahun 2016.
“Saya minta Pemkot menghold segala bentuk permohonan izin dari pengembang Wisata Bukit Mas,” ujar Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna saat hearing dengan warga, perwakilan PT Sinar Mas Land dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lantai 3 gedung dewan, Kamis (25/06).
BACA JUGA :
- Pengajuan Anggaran Tak Disetujui Pemkot, Komisi A Panggil KPU Surabaya
- Sekretaris Komisi B Minta Pemkot Tarik Semua Saham di Bank Jatim
- Arif Fathoni Minta Pemkot Support Anggaran Kampung Tangguh, Risma Jangan Pelit Pada Rakyatnya
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, pengembang besar di Surabaya bukan hanya PT. Sinar Mas Land, namun tidak “nakal” seperti Sinar Mas Land. Pengembang lain mau mentaati aturan yang berlaku di Kota Pahlawan.
“Mau pasang wifi ngak boleh, pengembang maunya warga bayar IPL (iuran pengelolaan lingkungan) dulu, padahal ini pandemi covid anak-anak sekolah dari rumah butuh internet,” katanya.
Menurutnya, PT Sinar Mas Land sebagai pengembang belum menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada Pemkot. Padahal, dinas terkait sudah pernah berkirim surat agar fasum dan fasos diserahkan.
“Karena itu, perlu pemkot memberikan surat peringatan kepada Sinar Mas agar fasum dan fasos segera diserahkan,” katanya.
Ayu meminta kepada PT. Sinar Mas Land agar menghentikan pungutan IPL yang selalu naik tanpa ada pemberitahuan kepada warga. Selain itu, pihaknya juga meminta pengembang menyerahkan laporan penggunaan IPL untuk dilakukan audit independen oleh penghuni perumahan Wisata Bukit Mas.
“Pengembang tidak boleh melarang warga untuk melakukan renovasi,” tegasnya.
Anggota Komisi A, Arif Fathoni mengaku geram dengan PT Sinar Mas Land (PT Binamaju Mitra Sejati, anak perusahaan, red) karena sangat arogan. Terbukti dengan pungutan IPL yang seharunya secara suka rela, tetapi PT Sinar Mas Land memungut dengan adanya unsur paksaan.
“Saya geram mengapa ada perusahaan yang ngais rezeki di Surabaya tapi juga menggugat produk camat di PTUN, itu memang produk hukum tetapi mengganggu kehormatan pemerintah kota, di sisi lain mereka mengajukan izin kepada pemkot, saya harap pemkot bersatu kalau ada yang nyerang, perangkat yang lain jangam ngasih karpet merah,” ujarnya.
Fakta di lapangan warga menyebutkan, setiap tahunnya ada pungutan uang kepada warga yang tidak jelas rinciannya, dengan alasan untuk perawatan lingkungan. Hal ini dirasa sangat merugikan warga penghuni perumahan WBM.
Jika warga tidak membayar, pihak pengelola tidak segan-segan mengancam dengan mendatangi setiap rumah warga. Sampai ketika salah satu penghuni perumahan WBM akan merenovasi rumahnya saja, hal ini tidak diperbolehkan dan dihalangi dengan dihadapi scurity.
“Selama 2005 sampai 2017 itu saya selalu bayar PPL, setiap tahun naik. Untuk saat ini saya, dari satu rumah, saya bayarnya hampir satu juta empat ratus tiap bulan, pokoknya tiap tahun,” ujar ketua Irwan ketua RW perumahan WBM. (JB01)