JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Diduga PT Golden City (GOCI) Surabaya menyerobot tanah persil milik warga Dukuh Pakis Kota Surabaya, terungkap saat hearing yang dilakukan oleh Komisi C DPRD Kota surabaya.
Warga dukuh pakis melaporkan sudah ada pembangunan pagar yang dilakukan oleh PT Golden City di atas tanah milik warga Dukuh Pakis.
Kasus ini bermula, ketika tanah persil milik keluarga Alm. Parlian seluas 3380m persegi dibangun pagar oleh PT Golden City.
BACA JUGA :
- Diduga Peras Warga WBM, Pengembang WBM Mangkir Panggilan Hearing
- Reni Astuti Dorong Perbanyak Pasar Tradisional Di Surabaya Menjadi Pasar Tangguh
- Ratusan Sekretariat DPRD Provinsi Jatim Wajib Di Rapid Test
Dalam hal ini, Wakil ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati mengatakan, untuk mengetahui kejelasannya, Komisi C mengundang pihak PT Golden City, Camat setempat, serta lurah dan warga daerah Dukuh Pakis yang di wakili oleh keluarga Alm Parlian.
Saat Hearing, Aning menjelaskan, pihak PT Golden City tidak dapat menunjukan surat kepemilikan tanah tersebut, tapi memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini menurut Aning sangat aneh sekali.
“Dari pihak PT Goci belum mampu memberikan bukti autentik. Kenapa kok dia bisa mengurus IMB dan memagar tanah warga tersebut. Karena mereka tidak membawa data-datanya,” kata Aning di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (22/06/2020)
Di sisi lain, sebagai korban, warga yang di wakili oleh keluarga Alm Parlian sebagai pihak korban, dapat menunjukkan surat tanah berupa leter C, hal ini menjadi kekuatan warga untuk mempersengketakan tanah seluas 3380m persegi tersebut.
Untuk memperjelas Aning mengatakan,minggu depan akan dilakukan sidak minggu depan pada tanah tersebut. Dengan harapan agar cepat terselesaikan.
“ untuk mengecek keberadaan tanah itu, akan kami cek, lengkap dengan lengkap dengan BPN, surat dari Goci kemudian leter c dari pihak keluraga Pak Parlian. Minggu depan kita jadwalkan, kita tata juga, nanti kita informasikan,” ujarnya Aning. (JB01)