JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Dimasa Pandemi Covid-19 PT PNM Mekaar cabang Surabaya masih terus melakukan upaya penagihan hutang pada debiturnya. Sebelumnya salah satu Debitur PT PNM Mekaar melaporkan kejadian penagihan tersebut ke DPRD kota Surabaya. Saat itu kasus tersebut ditangani oleh Wakil Ketua Komisi B, DPRD kota Surabaya, Anas Karno.
PT PNM Mekaar terus berupaya melakukan penagihan hutang pada para debiturnya di wilayah Gubeng. Rame-rame pihak debitur yang rata-rata tinggal di wilayah Gubeng itu wadul ke Anugrah Ariyadi.
Menurut Anugrah, prinsipnya yang namanya hutang itu ya wajib dibayar, kalau ada uang dipersilahkan membayar seperti biasanya.
“Tapi kalau enggak ada uang semoyo kan boleh-boleh saja, hukumnya Perdata bukan Pidana,” papar Anugrah, Kamis (30/04).
Lanjut Anugrah, asal muasal hutang piutang ini atas dasar kesepatakan bersama dan pasti selaku warga yang ditawari berhutang pasti mau karena mereka membutuhkan.
“Yang penting petugas tagihnya tidak memperlakukan debitur dengan kasar. Kasar itu banyak macamnya, mulai kasar omongan sampai kasar tindakan. Kalau itu terjadi, laporkan ke saya, nanti rame-rame kita libatkan wong sak kampung agar mengusir juru tagihnya,” tegas Anugrah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bisa mengontrol kondisi dilapangan seperti ini. Pasalnya, praktek hutang piutang yang diterapkan PT PNM Mekaar memberlakukan dengan kebijakan perhitungan pokok hutang dipotong 10 persen didepan, tapi angsurannya dihitung dari hutang pokok yang dibayar per minggu selama sekian minggu, beber Anugrah.
“Ini sama saja dengan mencekik debiturnya. OJK perlu melakukan kajian ulang atas PT PNM Mekaar,” tegasnya.
Sementara, Kepala Unit Cabang PT PNM Mekaar Unit Gubeng, Ruli belum bisa dikonfirmasi. Media ini mencoba mendapatkan informasi lewat sambungan WhatsApp. (JB01)