
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Pemberitaan sebelumnya, soal penyalagunaan wewenang yag dilakukan Bambang mantan Lurah Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya saat dikonfirmasi masalah itu Lurah Medokan Ayu, Ahmad Yardo Wifaqo mengatakan, bahwa dirinya belum menerima informasi lokasi yang dilaporkan Ketua Fraksi partai Golkar itu dimana? yang dipersoalkan warga lokasi tepatnya dimana?.
“Saya khawatir memberikan informasi takut salah. Malah nanti keliru apa yang dimaksud oleh pak Thoni. Intinya, saya coba cari info dulu dan koordinasi dulu seperti apa, untuk mencari substansinya yang mana menjadi persoalan tersebut,” paparnya.
Menanggapi ada dua buku kretek Kelurahan Medokan Ayu. Yardo mengaku, soal buku kretek di kelurahan Medokan Ayu memang dulu pernah diulas bahwa memang ada dua. surat yang pemiliknya berbeda.
“Buku kretek asli dengan buku ganda di kelurahan. Tapi buku ganda ini bertujuan agar buku kretek yang asli tidak rusak. Yang jelas saya tidak tahu pada waktu itu, Apa tujuan dan motivasinya diterbitkan dua buku kretek, mungkin bagi saya arah positifnya supaya kretek yang asli tidak rusak itu saja,” kata Yardo.
Sementara saat dikonfirmasi Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Basari menyampaikan, menanggapi soal surat laporan dari Ketua Fraksi Golkar Arif Fathoni, pihaknya sementara ini masih menunggu data pendukung dari pihak pelapor.
“Jadi kita menunggu berkas mana saja yang dilaporkan. Secara detailnya yang tahu pak Thoni letak persil yang dilaporkan itu. Kami masih menunggu data pendukungnya,” terang Basari.
Untuk perkara yang dilaporkan oleh pihak terlapor, soal ada penyalagunaan wewenang ASN atau mantan Lurah Medokan Ayu. Basari menegaskan, tentu akan diproses sesuai SOP di Inspektorat Kota Surabaya.
“Namun, hari ini kita belum proses, karena menunggu data pendukung tersebut. Jika datanya sudah diserahkan, kami akan memanggil pelapor dan terlapor sesuai SOP yang ada,” pungkas Basari. (JB01)