JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Belakangan muncul baliho yang beredar disetiap sudut kota yang ditentang oleh sekelompok suporter Persebaya, Bonek Mania. Hal ini lantaran Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dianggap tidak mau memikirkan secara pasti kandang Persebaya musim ini dan dianggap terlalu sibuk berpolitik.
Disetiap sudut kota Surabaya, banyak beredar pula spanduk maupun banner yang disinyalir untuk mensosialisasikan salah satu kandidat bakal calon Wali kota Surabaya dari unsur birokrat, Eri Cahyadi.
Diketahui, sosok tersebut adalah Kepala Bappeko Surabaya terpampang berdampingan dengan Wali kota Surabaya Tri Rismaharini. Padahal status Eri Cahyadi masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, M. Agil Akbar mengatakan, jika ada ASN yang terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pihaknya akan melakukan beberapa langkah.
“Langkah pertama adalah pencegahan dan akan menyurati pihak pemerintah kota. Dan kita sudah menyurati wali kota untuk netralitas ASN,” kata Agil Akbar.
Menurutnya, Bawaslu Kota Surabaya masih menunggu surat edaran lebih lanjut dari Bawaslu RI, terkait pengawasan ASN. “Secara prinsip kita akan meneruskan surat tersebut kepada wali kota, secara kerja, ya kepala daerah untuk pengawasan ASN,” katanya.
Terpisah, Hidayat selaku Komisioner Bawaslu Kota Surabaya Divisi Hubungan Antar Lembaga, menambahkan bahwa teknis pengunduran diri sebagai ASN harus mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Jadi kalau mau mutasi jabatan, setelah tanggal 8 januari, untuk alasannya itu apa. Harus ada surat dari Mendagri yang mengizinkan,” katanya.
Sementara itu Ketua Forum Silaturahmi Santri (Forsis) Dewan Koordinasi Wilayah (DKW) Jawa Timur, Nafisatul Qudsiyah menyayangkan adanya ASN yang telah mencuat namanya dipanggung politik praktis.
“Sebenarnya peraturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci dijelaskan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, beberapa surat edaran sebagai penegasan dari Komisi ASN , Menteri PANRB, MenDAGRI BKN, dan Bawaslu RI. Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis,” katanya.
Ia juga mengatakan sesuai Undang-Undang (UU) 10/2016 tentang Pilkada, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) harus mengundurkan diri. Berdasarkan pasal 11 huruf c, pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
“Kan sudah tertera, larangan yang berbunyi, PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Daerah. Jika sudah seperti itu, ya kudu mundur,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur Bambang Assraf mengimbau kepada masyarakat bahwa calon pemimpin itu harus orang yang sangat mendahulukan etika dan aturan.
“Khususnya budaya, belum mencalonkan saja sudah bertindak atau melanggar. Bagaimana kalau dia sudah mencalonkan dan lebih-lebih dikhawatirkan dia sudah terpilih,” katanya.
Ia juga menghimbau kepada yang bersangkutan, yakni calon wali kota dan wakil wali kota. Dan terkait dengan status dan aturan kerja yang nanti akan dikerjakan oleh KPU dan Bawaslu, serta pemantau pemilu. “Himbauan yang jelas dari LIRA adalah semua harus mengikuti aturan main yang ada,” tandasnya. (TIMES/JB01)