30 C
Surabaya

Prof Eko : Penarikan Retribusi Objek Pajak Mengacu Pada Perda Bukan Perwali

Prof Eko : Penarikan Retribusi Objek Pajak Mengacu Pada Perda Bukan Perwali
Prof Dr Eko Sugiario,SH,CN,M.Hum pakar hukim tata negara (JB01)

JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terus dikebut menjelang masa akhir tugas anggota legislatif periode tahun 2014 – 2019 pada 24 Agustus mendatang.

Komisi B DPRD kota Surabaya yang membidangi ekonomi ini secara maraton menyelesaikan Raperda PBB tersebut dengan ngundang pihak instansi terkait dan pakar hukum tata negara Prof Dr Eko Sugitario,SH,CN,M.Hum dan Dr Sukardi.

Ada rancangan perubahan pasal yang ditambahkan utamanya terhadap penarikan retribusi objek pajak yang selama ini membebani masyarakat Surabaya, utamanya berkenaan dengan penarikan objek pajak surat ijo berdasarkan nilai jual.

Menurut Prof Eko, menirukan objek pajak surat ijo tidak bisa dilakukan dua kali panarikan yakni retribusi sewa lahan dan penarikan PBB.

“Sekarang yang terjadi malah tarikan oleh Dispenda kota Surabaya dua penarikan yakni retribusi sewa surat ijo dan PBB,” terangnya.

Prof Eko juga menjabarkan,Diapenda mealkukan penarikan objek pajak itu sendiri berdasarkan Nilai Jual. Padahal kata dia, lahan surat ijo merupakan lahan pemkot yang tidak bisa dijual.

“Jangan kan dijual, sebagai agunan Bank saja tidak bisa. Harusnya tidak ada dua kali penarikan terhadap satu objek pajak cukup satu kali, PBB atau Retribusi sewa surat ijo,” papar Prof Eko, Senin (21/7) diruang rapat Komisi B.

Anehnya lajut dia, di Surabaya ini penarikan objek pajak didasarkan dengan sitem zona nilai tanah (ZNT). Satu objek pajak dikenakan dua tarikan, akhirnya membebani masyarakat.

“Inilah kekeliruan dari pembuat Perda. Sama saja memberikan cek kosong sama Wali Kota, akibatnya kenaikan objek pajak dinaikan berdasarka Perwali, yag mana setiap tahun mengalami kenaikan, urainya.

Semestinya sambung Prof Eko, berdasarkan undang-undang segala bentuk penarikan yang membebani masyarakat harus mengacu pada peraturan daerah, kalau di daerah itu dengan Perda bukan dengan Perwali.

“Kenaikan objek pajak berdasarkan nilai jual, mana ada nilai jual, wong itu lahannya Pemkot yang tidak bisa dijual. Sehingga kenaikan retribusi itu dituangkan dalam Perwali setiap tahunnya,” ujar Prof Eko.

Ya, harusnya kan berdasarkan peraturan daerah bukan peraturan Wali Kota, imbuh dia.

Prof Eko : Penarikan Retribusi Objek Pajak Mengacu Pada Perda Bukan Perwali
Ketua Pansus Raperda PBB, Anugrah Ariyadi, SH (JB01)

Sementara, Ketua Pansus Raperda PBB, Anugrah Ariyadi menyampaikan, panitia khusus tengah membahas soal penarikan objek pajak. Dan kini pansus bekerja untuk menyelesaikan Raperda ini supaya tepat waktu.

“Pansus tengah berusaha menyelesaikan Raperda PBB tepat waktu, sebelum berakhirnya masa tugas anggota legislatif pada 24 Agustus nanti,” ucapnya.

Hal yang paling penting, dalam pembahasan Raperda PBB terkait penarikan objek pajak berdasarkan nilai jualnya. “Dipembahasan pasal ini yang mengalami perubahan. Utamanya penentuan tentang penarikan objek pajak surat ijo,” tegas Anugrah.

Hari ini (24/7) kita kembali jadwalkan mengundang pakar dan instansi terkait, guna penyelesaian Raperda PBB menjadi Perda yang bisa dimanfaatkan buat masyarakat Surabaya, pungkas dia. (JB01)

 

Related Post

Bersama 150 Anak Yatim Piatu, PDAM Surya Sembada Surabaya Gelar Acara Buka Puasa Bersama

JURNALBERITA.ID - SURABAYA, Dipenghujung puasa ramdhan 1445 H/2024, PD Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya menggelar acara buka puasa bersama 150 anak yatim piatu...

Latest Post