30 C
Surabaya

Kejari Tanjung Perak Akan Panggil Ulang Sekwan Dan Staf Inspektorat

Kejari Tanjung Perak Akan Panggil Ulang Sekwan  Dan Staf Inspektorat
Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmaja (*JB01)

JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Kasus dugaan korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2016 yang merugikan uang negara sekitar Rp 4,9 miliar terus berkembang.

Dalam kasus ini, Hakim Pengadilan Negeri (PN ) Surabaya telah memvonis kurungan penjara Agus Setiawan Tjong selama 6 tahun penjara. Satu persatu pejabat maupun staf Pemkot Surabaya dipanggil secara bergiliran oleh tim penyidik Kejari Tanjung Perak. Terkait dugaan korupsi ini pihak Kejari juga telah menetapkan tersangka dua anggota DPRD Surabaya, yakni Sugito dan Darmawan.

Penyeludikan terus dikembangkan pihak penyidik Kejari Tanjung Perak, kemaren Selasa (6/8) giliran Sekretaris DPRD (Sekwan) Surabaya, Hadi Siswanto Anwar serta staf Inspektorat Pemkor Surabaya, Nur Alimah.

Namun hingga pukul 12.00 wib, kedua ASN Pemkot Surabaya itu mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak. Ketidakhadiran kedua ASN Pemkot Surabaya itu tanpa memberikan keterangan yang jelas.Sedang surat panggilan pemeriksaan terhadap duanya telah diterima seminggu yang lalu.

“Sampai dengan sekarang belum dapat konfirmasi terkait ketidak hadiran yang bersangkutan. Sesuai dari surat panggilan yang diterima bagian umum Surabaya tanggal 2 Agustus lalu,” jelas Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi saat dikonfirmasi.

Kendati keduanya tidak hadir dalam pemeriksaan, keduanya, lanjut Dimaz  tetap akan kami panggil ulang. “Segera kita jadwalkan lagi,” pungkasnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kejari Tanjung Perak terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang dan tak terkecuali, enam anggota DPRD Surabaya yang terseret pusaran korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek Jasmas.

Dua orang anggota DPRD Surabaya yakni Sugito asal partai Hanura, selanjutnya Darmawan asal partai Gerindra sudah meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim.

Saat ini masih ada empat anggota parlemen Yos Sudarso yang menunggu pemeriksaan lanjutan.

Mereka diantaranya, Saiful Aidy asal Partai Amanat Nasional (PAN), Ratih Retnowati asal Partai Demokrat, Dini Rijanti asal Partai Demokrat dan Binti Rochma asal Partai Golkar.

Dalam kasus ini majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya telah memvonis Agus Setiawan Tjong selama 6 tahun penjara.

Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka Agus Setiawan Tjong.

Dari informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Untuk diketahui, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. (RIF/JB01)

Related Post

Banyak Kejanggalan Dalam Fakta Persidangan Winarti

JURNALBERITA.ID - SURABAYA,  Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) yang mendudukkan Winarti sebagai tersangka memasuki sidang pokok materi  dengan...

Latest Post