31 C
Surabaya

Kejari Surabaya Tanjung Perak Kembali Akan Panggil Enam Anggota DPRD Surabaya

Kejari Surabaya Tanjung Perak Kembali Akan Panggil Enam Anggota DPRD Surabaya
Tersangka Kasus Tipikor Dana Hibah Jasmas 2016, Agus Setiawan Tjong. (JB01/dok)

JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Kembali Kejaksaan Negeri Surabaya Tanjung Perak akan memanggil kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) tahun 2016.

Enam anggota DPRD Kota Surabaya, yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Jasmas itu rencananya akan dimintai keterangan kembali dalam sidang perdana kasus dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016, yang merugikan uang negara senilai Rp 4,9 miliar dengan tersangka Agus Setiawan Tjong.

Mereka adalah Ratih Retnowati asal Partai Demokrat dan Darmawan dari Partai Gerindra, yang posisi keduanya adalah Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. Empat anggota DPRD lainnya antara lain adalah Binti Rochmah (Golkar), Saiful Aidy (PAN) , Dini Rijanti (Demokrat) dan Sugito (Hanura).

Kejari Surabaya Tanjung Perak Kembali Akan Panggil Enam Anggota DPRD Surabaya
Searah jarum jam dugaan pidana korupsi dana Jasmas tahun 2016, Syaiful Aidy (PAN), Dharmawan alias Aden (Gerindra), Ratih Retnowati (Demokrat), Binti Rochmah (Golkar)

Menurut Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Lingga Nuarie, Senin (4/3) mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan berkas untuk segera dikirim ke Pengadilan.

” Ya, saat ini kami tengah mempersiapkan berkas-berkasnya. Rencana Minggu depan sudah kami kirim ke pengadilan,” papar Lingga.

Kejari Surabaya Tanjung Perak Kembali Akan Panggil Enam Anggota DPRD Surabaya
Dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Jasmas Tahun 2016, Sugito (Hanura), Dini Rijanti (Demokrat)

Lingga menambahkan, pihaknya sudah menunjuk empat jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Surabaya. Empat jaksa itu adalah Dimaz Atmadi, Lingga Nuarie, Fadhil, dan Suryanto.

“Saya juga ikut menyidangkan,”sambungnya.

Ditanya apakah akan muncul tersangka lain, Lingga tak mau berandai-andai.“Nanti ditunggu di persidangan saja. Kami tidak berani berandai-andai, apakah nanti tersangka akan membuka itu semua di pengadilan,” tegas Lingga.

Saat ini, kejaksaan hanya menetapkan satu tersangka tunggal dalam penyimpangan pembelian peralatan hajatan berupa terop, kursi sampai sound system yang menggunakan dana hibah jasmas.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) diketahui ada kerugian negara senilai Rp 4,9 miliar dari mark up dana kepada 230 ketua RT/RW se-Surabaya.

Dalam penyidikan kasus itu, tidak hanya ketua RT/RW yang diperiksa, penyidik pidana khusus juga memintai keterangan enam anggota DPRD Kota Surabaya, 9 pegawai pemkot. Tetapi, mereka hanya sebatas saksi.

Penanganan kasus korupsi jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditandatangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print 01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Kasus ini, rupanya memantik perhatian pakar hukum angkat bicara. Akademisi UNAIR Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana S.H, M. S. Menurutnya, kasus sebetulnya mereka, tinggal ikuti aliran dananya saja.

Dalam setiap kasus korupsi kata dia, mustahil hanya melibatkan satu orang tersangka saja. Pasti ada yang lain. “Harus diusut semua yang menerima,” ujarnya.

Dia pun kemudian meminta kepada instansi kejaksaan untuk memproses semua yang terlibat. “Karena teorinya korupsi selalu dilakukan berjama’ah. Seperti contohnya di Kota Malang,” paparnya.

Jika sampai kasus berjalan di tempat Wayan meminta KPK untuk mengambil alih kasus. “Kenapa KPK itu dibentuk. Ya karena ada seperti ini. Seharusnya kejaksaan atau kepolisian bisa seperti KPK,” tegasnya.(KAJAT / JB01)

Related Post

Bersama 150 Anak Yatim Piatu, PDAM Surya Sembada Surabaya Gelar Acara Buka Puasa Bersama

JURNALBERITA.ID - SURABAYA, Dipenghujung puasa ramdhan 1445 H/2024, PD Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya menggelar acara buka puasa bersama 150 anak yatim piatu...

Latest Post