JURNALBERITA.ID – SUMENEP, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep berhasil meringkus delapan tersangka dan merehabilitasi 54 residen selama 2020. Kepala BNNK Sumenep Bambang Sutrisno, SE. MM menyampaikan dalam pers rilis akhir tahun 2020, Kamis Sore (03/12) di aula BNNK Sumenep,
“Kasus Narkotika yang berhasil diungkap BNNK Sumenep selama tahun 2020 ada 7 laporan,delapan berkas atau 8 tersangka yg diringkus dan dari ungkap kasus dan tersangka itu, BNNK Sumenep mengamankan barang bukti Sabu total sebanyak 19,37 gram, dan untuk status tersangka yg kami ringkus mayoritas adalah pengedar.
“Sementara, bandar belum kami ringkus, namun kami tetap berupaya maximal untuk melakukan pengembangan darimana asal jaringan barang tersebut,” kata Bambang, di aula kantor BNNK Sumenep.
“Setiap residen, kita lakukan rehabilitas di 9 lembaga baik rawat jalan maupun rawat inap dan kami juga melakukan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari penerapan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) diwilayah kerjanya.
Menurutnya, upaya itu dilakukan melalui kegiatan Advokasi Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba dengan asistensi dan supervisi, serta Diseminasi PAGN dengan sosialisasi / penyuluhan kampanye Anti Narkoba. Sementara untuk program pemberdayaan peran serta dukungan masyarakat sebagai ujung tombak penggiat Anti Narkoba melalui pengembangan kapasitas membentuk penggiat dan kader Anti Narkoba, dan lainnya. (F4N/JB01)