JURNALBERITA.ID – SUMENEP, Sinergisitas yang terjalin Polsek Kangayan dan Polsek Kangean dalam memberantas penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur untuk meneka angka penyalagunaan Narkoba.
Berdasar laporan Nomor: LP-A/33/XI/RES.4.2./2020/JATIM/NKB/SPKT POLSEK KANGAYAN, Tanggal 8 November 2020 dan SP-Sidik/55/XI/2020/Polsek Kangayan, Tanggal 8 November 2020 serta SP-Lidik/33/XI/2020/Polsek, Tanggal 8 November 2020.
Pengungkapan berawal dari Polsek Kangayan terhadap 2 tersangka inisial ARH (17), Dusun Lembek, dan NHS (27), Dusun Kebben itu masing-masing dalam rumahnya sekira pukul 19.30 Wib. Diketahui keduanya merupakan warga Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
BACA JUGA :
- Dugaan Pelelecehan Profesi Jurnalis, Sejumlah Wartawan Pertanyakan SP3 Polres Sumenep
- Rekrutmen Direktur RPH, Komisi B : Pemkot Harus Selektif
Dari pengembangan Polsek Kangayan, diketahui ternyata Polsek Kangean juga mengungkap kasus yang sama terhadap 3 orang tersangka, sehingga antara Polsek Kangayan dengan Polsek Kangean bergabung dan membentuk Timsus untuk melakukan penelusuran lebih mendalam.
Hal itu terbukti disampaikan oleh Kapolsek Kangayan, Ipda Miftahol Rahman, SH bahwa, penangkapan tersebut berawal anggota Timsus melaksanakan penyelidikan terkait maraknya peredaran Narkotika di wilayah hukum Kecamatan Arjasa.
“Berawal anggota timsus mendapat info terkait adanya transaksi peredaran Narkotika di wilayah Desa Angon-Angon, Kecamatan setempat, sehingga anggota langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya, Selasa (09/11).
CHANNEL JURNALBERITA
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Ipda Miftahol Rahman SH, bahwa anggota mendapati seorang laki-laki sedang berada didalam rumahnya sedang menunggu pembeli sabu yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba.
“Melihat hal tersebut, anggota timsus langsung melakukan tindakan Kepolisian dengan cara masuk kedalam rumah dan dilakukan penggeledahan,” terangnya.
Saat penggeledahan ditemukan, 3 plastik klip berisi sabu yang belum diketahui beratnya. Empat plastik klip kosong, satu alat bong, satu buah sendok takar dari sedotan, satu buah sumbu korek dan satu bungkus rokok serta pipet, satu buah HP merk Samsung, beber Miftahol.
Selanjutnya, sambung Miftahol, dilakukan Introgasi kepada ARH, bahwa barang tersebut didapatkan dari NHS, sehingga anggota timsus melakukan penangkapan terhadap NHS dan dilakukan penggeledahan dirumahnya. Namun tidak menemukan barang bukti.
“Kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kangayan, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukasnya. (F4N/JB01)