JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan pemanggilan terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya dalam gelar rapat dengar pendapat (hearing) diruang komisi A DPRD Surabaya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, panggilan Komisi A itu lantaran permohonan tambahan anggaran KPU ke Pemkot tidak disetujui dengan tambahan tersebut.
BACA JUGA :
- Sekretaris Komisi B Minta Pemkot Tarik Semua Saham di Bank Jatim
- Arif Fathoni Minta Pemkot Support Anggaran Kampung Tangguh, Risma Jangan Pelit Pada Rakyatnya
- Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah Dorong Agar TPQ Tidak Disamakan Dengan Sekolah Reguler
Untuk itu Komisi A memanggil Komisioner KPU Surabaya untuk mendapatkan informasi terkait permohonan tambahan anggaran tahapan pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020, ujar Ayu, Kamis (25/06) diruang rapat Komisi A.
“Tadi Komisi A meminta keterangan dari pihak Komisioner KPU Surabaya terkait penambahan anggaran yang diajukan KPU ke Pemkot,” kata Ayu.
Ketua Srikandi PP kota Surabaya ini menambahkan, pihak Komisioner KPU sudah menjelaskan atas permohonan tambahan tersebut secara gamblang dan detail saat hearing.
Namun, lanjut Ayu Pemkot berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 41 tahun 2020.
“Pengajuan KPU ke Pemkot sekitar Rp 70 miliar, akan tetapi pengajuan itu tidak disetujui oleh Pemkot. KPU menjelaskan asumsi pemilih per TPS sekitar 500 pemilih,” terangnya.
Sementara Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi menyebutkan, bahwa KPU Surabaya mengajukan tambahan anggaran serta melakukan koordinasi dengan TPAD (Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah) untuk penambahan anggaran di Pilkada Surabaya.
Akan tetapi, pengajuan anggaran yang disodorkan KPU ke Pemkot Surabaya tidak disetujui. Anggaran yang diajukan oleh KPU ke Pemkot sekitar Rp 70 miliar.
“Tambahan anggaran ini untuk honor petugas TPS, APD, sarung tangan dan hand sanitizer, mengingat kontestasi politik di Surabaya diselenggarakan pada bulan Desember 2020 di massa pandemi Covid19,” ujar Syamsi.
Jumlah TPS di Surabaya sendiri sebanyak 5.161, sebelumnya 4.121 dan ada tambahan TPS sebesar 1.040. Sehingga ada penambahan kurang lebih seribu TPS di Surabaya. Penambahan TPS ini, dikarenakan adanya penambahan jumlah pemilih di Pilkada Surabaya tahun 2020.
“Pengajuan anggaran yang tidak disetujui oleh Pemkot Surabaya itu lantas diajukan ke KPU RI,” pungkasnya. (JB01)