JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Puluhan warga pemegang surat ijo melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor DPRD Surabaya jalan Yos Yudarso. Aksi tersebut berbarengan dengan agenda pembahasan raperda Restribusi Kekayaan Daerah oleh panitia khusus di Komisi B.
Aksi warga pemegang surat ijo ini diterima oleh Sekretaris Pansus Retribusi Kekayaan Aset Daerah DPRD Kota Surabaya John Thamrun diruang rapat Komisi B DPRD kota Surabaya. John mengatakan, mereka menyampaikan aspirasi yang meminta retribusi dihapus atas status tanah surat ijo.
“Permohonan warga itu, kita tidak bisa memutuskan secara langsung apa yang mereka minta, tentunya akan kami bawa pada rapat pansus dan kami akan laporkan ada Ketua DPRD Surabaya, ” ujar John Thamrun, Senin (09/03).
Politisi PDIP ini menegaskan, masukan mereka akan dipertimbangan dan akan dipelajari lebih lanjut dalam rapat pansus selanjutnya sesuai dengan dasar perundangan yang berlaku.“Kami segera akan pertimbangkan dan pelajari lebih lanjut di dalam pansus,” urai dia.
John menambahkan, usulan-usulan dari warga ini dirasa penting, agar penyusunan Perda itu nantinya bisa mengakomodir kepentingan warga. Sehingga perda itu nantinya tidak salah.
sementara, koordinator warga pemegang surat ijo, Indung Sutrisno menyampaikan, bahwa selama ini penghuni surat ijo tidak pernah menerima dana sebagai ganti rugi tanah. “Buktinya, hampir 300 warga membuat pernyataan tidak pernah menerima pembayaran satu peserpun dari Pemkot,” ungkapnya.
Indung menjelaskan, pembayaran ganti rugi tanah kepada warga menjadi penting, ketika tanah dikuasai oleh Pemkot. “Tetapi ini tidak pernah,” ungkapnya.
Pihaknya memohon kepada DPRD Surabaya, beberapa hal diantaranya, tidak memasukan tanah surat ijo sebagai objek Raperda pengelolaan barang milik daerah. Yang kedua, agar tidak ditarik retribusi penggunaan kekayaan daerah karena dinilai tanah itu bukan termasuk kekayaan daerah. Ketiga, Perda IPT harus dicabut karena hanya punya kebenaran formal dan tidak punya kebenaran material. Sedang yang Keempat, pihaknya kembali memohon Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Surabaya ikut mendorong walikota segera mengembalikan hak atas tanah kepada rakyat.
“Kami mengingatkan bahwa pengembalian tanah tanpa biaya apapun, ini juga merupakan kebijakan dan janji politik dari walikota Surabaya Tri Rismaharini, yang kami tagih,” kata Indung.
Penguasaan tanah surat ijo oleh Pemkot Surabaya menurutnya tidak sah, karena dilakukan saat tanah tersebut tidak kosong melainkan sudah dihuni warga.
Lagi pula kata Indung, Pemkot Surabaya saat menguasai tanah tersebut tidak memberikan ganti rugi ke warga. “Selain itu berdasarkan Undang-Undang Agraria, Hak Pengguna Lahan (HPL) boleh dikuasai Pemkot asal untuk kepentingan pemerintahan daerah, tapi ini dikuasai untuk jadi miliknya” tegas Indung.
Karena klaim kepemilikan tanah surat ijo oleh Pemkot dianggap ilegal, warga meminta agar restribusi terhadap tanah tersebut dihapus. “Restribusi yang dikenakan berkali-kali lipat jumlahnya dari PBB,” bebernya.
Warga juga menagih janji Walikota dan Wakil Walikota saat kampanye Pilkada periode lalu yang akan menyerahkan tanah surat ijo kepada warga setelah memenangkan di periode keduanya. (JB01)