JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Sejak terbakar pada tahun 2012, nasib para pedagang pasar Turi masih tidak jelas. Ketidak jelasan nasib para pedagang yang jumlahnya mencapai 1029 pedagang lantaran masih ada tarik ulur kepemilikan lahan antara pemerintah kota Surabaya dengan PT KAI.
Berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inchrath ,bahwa lahan tersebut dalam kepemilikan PT KAI. Dan fakta yang ada sebenarnya mereka para pedagang memiliki surat pembelian stan dipasar Turi. Sementara rencananya dilahan tersebut akan dibangun pasar Turi tahap 3. Sekitar 250 pedagang yang masih berjualan di stan penampungan sementara yang berada di depan pasar Turi.
Wakil Ketua Komisi C DPRD kota Surabaya, Aning Rahmawati mengatakan, hingga sekian lama belum juga ada penyelesaian terhadap nasib para pedagang pasar Turi.
“Oleh karenanya, kami mendorong agar Pemkot segera mengambil sikap tegas untuk menyelesaikan permaslahan ini,” paparnya.
Senada anggota Komisi C DPRD kota Surabaya, Buchori Imron dari fraksi PPP menyampaikan, setidaknya Pemkot Surabaya melakukan upaya persuasif untuk memperhatikan nasib para pedagang yang selama 7 tahun sejak tahun 2012 paska kebakaran nasibnya belum jelas.
“Pemkot perlu memperhatikan nasib para pedagang yang hingga kini nasibnya terkatung – katung,” terang Buchori, Selasa (22/10).
Sementara ini, para pedagang masih belum mendapat tempat berjualan dan dibiarkan terlantar oleh Pemkot. Sedikitnya 970 berdasarkan pengakuan IPT pasar Turi, ujar pria berdarah Madura ini.
Anggota Komisi C lainnya, Politisi PDIP, Sukadar mendesak Agar Pemkot harus hadir disaat warga pedagang membutuhkan penyelesaian permasalahan pasar Turi tahap 3.
“Pemerintah harus hadir saat warganya membutuhkan bantuannya, bukannya membiarkan tanpa ada penyelesaian yang jelas,” ucapnya.
Sementara, perwakilan pihak Pemkot Surabaya yang diwakili, oleh Noer Oemarijati menerangkan, bahwa sejak tahun 2015 sudah ada hasil apresel. “Kami masih akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Muspika untuk melakukan pembongkaran,” tegasnya.
Perwakilan PT KAI yang diwakili oleh Manager Senior bagian Aset, Arif menegaskan, pada dasarnya lahan yang dimiliki oleh PT KAI dimanfaatkan oleh jajaran samping tidak menjadi masalah. “Siapapun yang mau memanfaatkan dan menyewa dipersilahkan,” papar Arif.
Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya, Agoeng Prasodjo politisi partai Golkar mengatakan, Bahwa permasalahan ini tidak sesederhana yang dipikirkan. Harusnya Pemkot melindungi nasib para pedagang.
“Bahwa pedagang yang melakukan sewa stan memiliki hak selama – lamanya, sesuai amanah perda,” tegas Agoeng. (JB01)